BENGKULU,BE- Tampaknya Polda Bengkulu akan sedikit terkendala dalam menangani perkara dugaan penggelapan dana kas Unib senilai Rp 5,2 miliar. Pasalnya alat bukti yang sangat dibutuhkan dalam perkara ini sudah raib. Berupa bukti kuitansi pencairan hingga laporan keuangan UNib dan dokumen milik Firman. Selama ini menurut pengakuan Firman semua dokumen itu ia simpan di ruang kerjanya di Unib. Termasuk SK pengangkatannya sebagai PNS yang ia simpan di Unib juga raib.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Firman, Petrus Leatomu, SH, MH, bersama empat rekannya kemarin. Para pengacara ini kembali memdampingi Firman menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Polda Bengkulu. \"Pemeriksaan masih menyangkut aliran dana. Kita menyesalkan pihak Unib, berkas laporan dan SK PNS Firman yang selama ini diletakkan di Unib ternyata hilang tanpa satu pun tersisa,\'\' katanya.
Petrus menyatakan saat Tim Polda memeriksa berkas Firman di Unib tak satupun ditemukan. Padahal menurut Firman semua dokumennya terkait keuangan di Unib ia simpan di Unib tersebut. \"Kita tentu mempertanyakan hilangnya berkas ini. Karena waktu Firman masih di Unib berkas itu masih ada semua. Ini tanda tanya, ada apa dibalik ini semua?,\"katanya.
Terkait dengan uang Firman di Bank, semenjak tahun 2012 uang direkening Firman itu sudah tidak ada lagi alias kosong.
Tersangka Firman saat diperiksa sekitar pukul 08.30 WIB mengenakan baju tahanan. Ia enggan diwawancarai awak media disaat sempat keluar sebentar darei ruangan pemeriksaan.
Sementara itu, Direktur Reskrim Khusus (Dirsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Firman oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Bengkulu, masih seputar aliran dana yang selama ini dicairkan tersangka Firman. (cw5)