BENGKULU, BE - Ketua Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) non aktif, Syaiful Hidayat kembali merasakan hidup dipenjara. Ia dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri pada Rabu (5/6) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Eksekusi ini dilakukan terkait telah keluarnya keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung, atas kasus penyelewengan dana hibah tabot senilai Rp 400 juta. Hibah dari Pemda Kota Bengkulu tahun 2011 lalu. \"Kita sudah mendapatkan salinan putusan MA, sudah ada ketetapan hukum atas terpidana (Saiful Hidayat). Jadi kita langsung eksekusi, syukur Pak Syaiful ini koperatif dan eksekusi berjalan lancar,\'\' jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Suryanto SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ujang Surayana SH Rabu (5/6) lalu. Syaiful Hidayat atas nama KKT telah menyelewengkan dana hibah tabot. Uang senilai Rp 400 juta itu ternyata tidak sepenuhnya digunakan oleh KKT untuk mendanai penyelenggaraan event tahunan kebanggan masyarakat Bengkulu tersebut. Setelah kegiatan tahunan Kota Bengkulu itu selesai, ternyata dana hibah itu bersisa. Parahnya dana itu bukannya dikembalikan ke kas daerah. Melainkan dinikmati oleh Syaiful Hidayat dan dibagi-bagikan kepada perangkat pengurus KKT sebagai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tabot. Padahal menyelenggarakan tabot itu memang tugas dan ritual KKT setiap tahun. Penggunaan dana tabot itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan KKT ke Pemprov dan Pemkot disinyalir fiktif. Dugaan fiktif ini terindikasi lantaran laporan itu tidak disertai bukti keluar - masuknya uang, berupa kwitansi. Melainkan diserahkan atas dasar kekeluargaan semata. Penyimpangan itu membuat negara dirugikan Rp 215,587 juta dan kerugian negara ini telah di kembalikan terdakwa. Namun begitu tidak serta merta menghentikan kasus hukum perkara tabot tersebut. Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri, Majelis hakim yang diketuai P Cokro Hendro SH didampingi Hakim anggota Mimi Haryani SH dan Agus Salim SH MH memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap ketua KKT Syaiful Hidayat. Syaiful pun didenda Rp 100 juta. Atas putusan PN Bengkulu tersebut, Syaiful Hidayat kala itu mengajukam banding ke Pengadilan Tinggi. Hasinya Pengadilan TInggi pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri. Syaiful Hidayat tetap merasa tak bersalah, bersama kuasa hukumnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Kasasinya itu ditolak, MA menyatakan Syaiful Hidayat bersalah. Hingga salinan keputusan MA keluar dam Kejari pun mengeksekusi Mantan Lurah Malabero tersebut.(711)
Ketua KKT Dieksekusi
Jumat 07-06-2013,10:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:44 WIB
Iswahyudi Resmi Jabat Direktur Utama Bank Bengkulu, Diharapkan Jadi Energi Baru Penggerak Ekonomi Daerah
Senin 22-06-2026,16:55 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Soroti Pentingnya Peran Keluarga Rawat Lansia
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Senin 22-06-2026,16:42 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Lakukan Penilaian Kesehatan Koperasi Thirta Dharma PDAM
Terkini
Selasa 23-06-2026,15:52 WIB
Bupati Choirul Huda Pastikan Seluruh Warga Mukomuko Mendapat Akses Layanan Kesehatan
Selasa 23-06-2026,15:49 WIB
Dana Pilkades 37 Desa di Mukomuko Disesuaikan Jumlah Pemilih, Ini Skemanya
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,14:11 WIB
Santika Best Wedding Deals 2026 Tawarkan Menginap Gratis di Bali
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB