Seminggu Pacaran, Siswi Disetubuhi

Jumat 07-06-2013,08:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, kian hari kian marak saja terjadi diwilayah hukum Polres Kota Bengkulu. Kali ini seorang pemuda Ry (19) warga di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teluk Segara pelakunya. Pemuda ini telah merenggut kesucian seorang gadis dibawah umur. Sebut saja nama korban Kuncup (16), pelajar SMP negeri di Kota Bengkulu. Ry telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Padahal Ry dan Kuncup baru seminggu berpacaran. Data terhimpun, peristiwa ini berawal pada Rabu (5/6) lalu, sekitar pukul 28.00 WIB. Ketika itu, tersangka menjemput korban yang baru dipacarinya seminggu tersebut. Pelaku menjemput korban di Jalan Dua Jalur Pos Giro Pematang Gubernur. Menurut tersangka saat itu, korban sudah pamit dengan orang tuanya, untuk pergi  bersama dengan dirinya. Setelah puas berjalan bersama, keduanya pun bermaksud pulang. Namun saat itu motor tersangka rusak. Tersangka lalu membujuk korban menginap di rumahnya saja. Saat malam hari, tersangka pun melancarkan rayuan mautnya pada korban. Tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Atas dasar cinta, akhirnya korban tak kuasa menolak permintaan pacarnya itu. Hingga terjadilah hubungan terlarang itu. Tersangka dan korban melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali pada malam itu. Disisi lain, melihat putri kesayangannya yang mulai beranjak remaja tak pulang, orangtua korban cemas. Terlebih anak gadinya yang masih bau kencur itu pergi dengan teman lelakinya. Sekitar 16 jam lamanya tersangka telah membawa anak gadisnya itu. Tak terima anak gadinys dibawa lari dan diperlakukan tak senonoh, orangtua korban lalu mengadu ke Polsek Muara Bangkahulu. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Munte SH, membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melarikan dan telah melakukan perbutaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, RY tersebut. \"Ya kita kenakan udang-undang perlindungan anak terhadap tersangka. Walaupun tersangka mengatakan perbuatan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Karena korbannya masih dibawah umur,\" jelas Kapolsek.(711)

Tags :
Kategori :

Terkait