JAKARTA - Sejak dibuka mulai 22 Mei lalu, gelombang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler sangat besar. Catatan sampai kemarin siang, dari total calon jamaah yang berhak melunasi BPIH 2013 sebesar 194 ribu, sudah ada 142.620 orang yang sudah membayar pelunasan (73,5 persen).
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan batas akhir masa pelunasan BPIH 2013 semakin mendekat, yakni sampai 12 Juni mendatang. Calon jamaah haji yang sudah ditetapkan sebagai orang yang berhak melunasi BPIH 2013, diminta untuk segera melunasi. Masyarakat diminta untuk menghindari penumpukan pelunasan menjelang batas akhir atau deadline.
Direktur Pelayanan Haji (Diryanhaj) Kemenag Sri Ilham Lubis mengatakan, rata-rata calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH hampir sama di seluruh provinsi. Contohnya di Provinsi Jawa Timur, dari total kuota sebesar 34.165 orang yang sudah melunasi BPIH 2013 sebesar 23.331 orang (68,2 persen).
Kemudian di Provinsi Jawa Tengah, kuotanya 29.657 orang tercatat sudah ada 20.889 orang yang sudah melunasi BPIH 2013 (70,4 persen). Lalu di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, kuotanya 3.091 orang dan yang sudah melunasi BPIH 2013 ada 2.302 orang (74,4 persen).
Sri mengingatkan bahwa mulai tahun ini Kemenag menjalankan sistem baru untuk urusan pelunasan BPIH. \"Masa pelunasan hanya satu gelombang. Tidak bergelombang-gelombang seperti tahun-tahun sebelumnya,\" kata dia. Sri menjelaskan ketika ada sisa kursi hingga 12 Juni mendatang, maka langsung menjadi sisa kuota nasional.
Kemudian sisa kuota nasional itu akan didistribusikan lagi ke tingkat provinsi. Di provinsi, sisa kuota nasional itu dialokasikan untuk calon jamaah haji usia lanjut. Dengan skema ini, Kemenag ingin memangkas panjang antrian khusus untuk calon jamaah haji berumur 83 tahun lebih. Bagi calon jamaah yang tidak bisa melunasi, otomatis masuk dalam daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan tahun depan.
Sri mengingatkan bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013 untuk segera melapor ke kantor Kemenag tingkat kabupaten atau kota. \"Selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan harus sudah lapor,\" tandasnya.
Selain urusan pelunasan BPIH, Sri juga memaparkan persiapan lainnya. Diantaranya adalah dokumen imigrasi. Dia mengatakan untuk jamaah haji reguler ini, pihak perwakilan Arab Saudi di Indonesia baru membuka layanan visa haji pada pada akhir bulan syakban (menjelang Ramadhan) dalam kalender Islam. Menurut kalender umum, bulan syakban dimulai pada pekan kedua Juli.
Sri juga mengingatkan kepada calon jamah haji yang sudah melunasi BPIH 2013 untuk segera mengurus pembuatan paspor. \"Ini khusus bagi yang belum punya,\" kata dia.
Pembuatan paspor ini difasilitasi oleh petugas dari kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, tetapi penerbitnya tetap otoritas imigrasi. Perlu dicatat bahwa pengurusan paspor ini bebas biaya.
(wan)