BENGKULU, BE - Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi. Salah satu agenda pertemuan ini adalah membahas nasib empat orang bakal calon (Balon) DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keempat balon DPD tersebut yakni, Wafa Abdullah, Hamim Wicaksono, Aznibar dan Syaiful Baksin Anwar. Dalam pertemuan itu, KPU memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan komisioner KPU sebelumnya. Jika terbukti KPU sebelumnya menyalahi aturan, maka tidak menutup kemungkinan empat balon DPD tersebut akan diakomodir untuk melengkapi persyaratan berkasnya. \"Kita sudah sepakat bahwa balon DPD yang belum memenuhi syarat akan kita kaji ulang,\" kata Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra SAg MM, kemarin. Ia mengaku, pengkajian ulang tersebut akan dilakukan dan diputuskan dalam waktu dekat ini. Mengingat, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan balon DPD. \"Secepatnya akan kami putuskan hasilnya,\" ujarnya. Disinggung apakah keempat balon DPD tersebut masih berpeluang melengkapi berkasnya, Irwan belum bersedia membocorkannya. Menurutnya, dalam kaji ulang tersebut pihaknya tetap mengacu pada peratuaran yang berlaku dan akan memberlakukan antara balon yang satu dengan yang lainnya secara adil. \"Saya belum tahu apakah masih ada peluang atau tidak, karena belum kami bahas,\" tukasnya. Sebelumnya salah seorang balon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Wafa Abdullah tetap berharap agar tuntutan mereka dipenuhi dan diberikan kesempatan untuk melengkapi semua persyatan yang masih kurang. Karena ia menilai bahwa tindakan komisioner KPU sebelumnya telah arogan yang menyebabkan ia kehilangan hak politik layaknya para balon lain. \"Kekurangan syarat adalah hal yang wajar, karena masih ada waktu perbaikan. Namun yang tidak bisa kami terima adalah KPU langsung mencoret kami, sebelum memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurang berkas,\" akunya. Selain itu, ia juga menilai bahwa komisioner yang lama telah melanggar aturan. Karena menurutnya, KPU provinsi tidak berhak mencoret atau menggugurkan balon, karena KPU provinsi hanya bertugas membantu KPU RI. \"Kami yakin bahwa anggota KPU yang baru ini jauh lebih baik dari KPU sebelumnya, sehingga mereka akan mengambil kebijakan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,\" pungkasnya.(400)
Pencoretan Calon DPD Dikaji Ulang
Minggu 02-06-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB