BENGKULU, BE - Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi. Salah satu agenda pertemuan ini adalah membahas nasib empat orang bakal calon (Balon) DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keempat balon DPD tersebut yakni, Wafa Abdullah, Hamim Wicaksono, Aznibar dan Syaiful Baksin Anwar. Dalam pertemuan itu, KPU memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan komisioner KPU sebelumnya. Jika terbukti KPU sebelumnya menyalahi aturan, maka tidak menutup kemungkinan empat balon DPD tersebut akan diakomodir untuk melengkapi persyaratan berkasnya. \"Kita sudah sepakat bahwa balon DPD yang belum memenuhi syarat akan kita kaji ulang,\" kata Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra SAg MM, kemarin. Ia mengaku, pengkajian ulang tersebut akan dilakukan dan diputuskan dalam waktu dekat ini. Mengingat, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan balon DPD. \"Secepatnya akan kami putuskan hasilnya,\" ujarnya. Disinggung apakah keempat balon DPD tersebut masih berpeluang melengkapi berkasnya, Irwan belum bersedia membocorkannya. Menurutnya, dalam kaji ulang tersebut pihaknya tetap mengacu pada peratuaran yang berlaku dan akan memberlakukan antara balon yang satu dengan yang lainnya secara adil. \"Saya belum tahu apakah masih ada peluang atau tidak, karena belum kami bahas,\" tukasnya. Sebelumnya salah seorang balon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Wafa Abdullah tetap berharap agar tuntutan mereka dipenuhi dan diberikan kesempatan untuk melengkapi semua persyatan yang masih kurang. Karena ia menilai bahwa tindakan komisioner KPU sebelumnya telah arogan yang menyebabkan ia kehilangan hak politik layaknya para balon lain. \"Kekurangan syarat adalah hal yang wajar, karena masih ada waktu perbaikan. Namun yang tidak bisa kami terima adalah KPU langsung mencoret kami, sebelum memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurang berkas,\" akunya. Selain itu, ia juga menilai bahwa komisioner yang lama telah melanggar aturan. Karena menurutnya, KPU provinsi tidak berhak mencoret atau menggugurkan balon, karena KPU provinsi hanya bertugas membantu KPU RI. \"Kami yakin bahwa anggota KPU yang baru ini jauh lebih baik dari KPU sebelumnya, sehingga mereka akan mengambil kebijakan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,\" pungkasnya.(400)
Pencoretan Calon DPD Dikaji Ulang
Minggu 02-06-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:33 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Camat Awasi APBDes 2026
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,10:27 WIB
Polres Kaur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung Kemuning
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB