BENGKULU, BE - Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi. Salah satu agenda pertemuan ini adalah membahas nasib empat orang bakal calon (Balon) DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keempat balon DPD tersebut yakni, Wafa Abdullah, Hamim Wicaksono, Aznibar dan Syaiful Baksin Anwar. Dalam pertemuan itu, KPU memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan komisioner KPU sebelumnya. Jika terbukti KPU sebelumnya menyalahi aturan, maka tidak menutup kemungkinan empat balon DPD tersebut akan diakomodir untuk melengkapi persyaratan berkasnya. \"Kita sudah sepakat bahwa balon DPD yang belum memenuhi syarat akan kita kaji ulang,\" kata Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra SAg MM, kemarin. Ia mengaku, pengkajian ulang tersebut akan dilakukan dan diputuskan dalam waktu dekat ini. Mengingat, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan balon DPD. \"Secepatnya akan kami putuskan hasilnya,\" ujarnya. Disinggung apakah keempat balon DPD tersebut masih berpeluang melengkapi berkasnya, Irwan belum bersedia membocorkannya. Menurutnya, dalam kaji ulang tersebut pihaknya tetap mengacu pada peratuaran yang berlaku dan akan memberlakukan antara balon yang satu dengan yang lainnya secara adil. \"Saya belum tahu apakah masih ada peluang atau tidak, karena belum kami bahas,\" tukasnya. Sebelumnya salah seorang balon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Wafa Abdullah tetap berharap agar tuntutan mereka dipenuhi dan diberikan kesempatan untuk melengkapi semua persyatan yang masih kurang. Karena ia menilai bahwa tindakan komisioner KPU sebelumnya telah arogan yang menyebabkan ia kehilangan hak politik layaknya para balon lain. \"Kekurangan syarat adalah hal yang wajar, karena masih ada waktu perbaikan. Namun yang tidak bisa kami terima adalah KPU langsung mencoret kami, sebelum memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurang berkas,\" akunya. Selain itu, ia juga menilai bahwa komisioner yang lama telah melanggar aturan. Karena menurutnya, KPU provinsi tidak berhak mencoret atau menggugurkan balon, karena KPU provinsi hanya bertugas membantu KPU RI. \"Kami yakin bahwa anggota KPU yang baru ini jauh lebih baik dari KPU sebelumnya, sehingga mereka akan mengambil kebijakan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,\" pungkasnya.(400)
Pencoretan Calon DPD Dikaji Ulang
Minggu 02-06-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB