LEBONG SELATAN, BE - Guna memastikan pemilik lahan pada program Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diperuntukkan di 8 desa di Kabupaten Lebong, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lebong bersama lembaga Yayasan Akar Bengkulu melakukan pendataan ulang pemilik lahan tersebut.
Pendataan ini juga supaya tidak adanya data fiktif dalam pengajuan HKm yang saat ini sudah diajukan ke Kementerian Kehutanan RI.
Direktur Eksekutif Yayasan Akar, Sugianto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan pemilik lahan yang telah diajukan tersebut. \"Saat ini kita bersama pihak Dinas Kehutanan telah mengajukan sekitar 4.190 hektare Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diperuntukkan di 8 desa yang ada di Kabupaten Lebong. Nah sekarang kita mengecek kepada pemilik lahan apakah benar itu lahannya atau bukan, sebab kita tidak mau ada permasalahan ketika program tersebut telah berjalan,\" jelas Sugianto.
Dikatakan Sugianto, program HKM tersebut ditujukan dalam upaya menghijaukan kembali kawasan hutan lindung yang gundul akibat perambahan dan ladang berpindah. Dengan penetapannya menjadi HKM lahan bisa kembali hijau dan lahan tetap bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. HKM, tidak dimaksudkan untuk membuka kawasan baru di hutan lindung, hanya di kawasan yang sudah terlanjur digarap. \"Pengelolaan HKm, akan dikuatkan dengan izin yang diterbitkan Bupati Lebong setelah terlebih dulu diverifikasi Departemen Kehutanan RI. Izin HKM ini berlaku untuk 35 tahun. Proses pemberian izinnya sendiri berdasarkan usulan kelompok karena izin atas nama kelompok, bukan perorangan,\" kata Sugianto.
Selain itu, pada HKm ini jenis pohon atau komoditas yang akan dikembangkan bersifat multi guna (multy purpose trees species/mptm). Meski kelompok bisa mengusulkan jenis pohon yang mereka minati, namun pohon apa yang disetujui akan terlebih dulu disesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Kehutanan.
\"Ternyata potensi lahan kita ini sudah dipetakan dari pusat. Mereka punya titik koordinatnya. Maka meskipun mereka tidak turun ke Lebong, dengan membaca data dan peta itu mereka bisa menolak kalau usulan kelompok tak sesuai dengan rekomendasi,\" pungkas Sugianto.(***)