KOTA MANNA, BE – Pelan tapi pasti penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Bengkulu Selatan terus melakukan pengusutan terhadapa proyek pengadaan alat kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan. Setelah sekitar 6 bulan menyelidiki kasus itu, polisi akhirnya sudah bisa menetapkan tersangka. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK mengatakan, tersangkanya ada dua orang yakni AK selaku Kepala KLH dan Az selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Setelah ditetapkan tersangka, AK sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB, kemarin. Hanya saja AK tidak ditahan, lantaran istrinya mengajukan surat untuk tidak ditahan dengan alasan akan selalu kooperatif dan AK sedang sakit. “Sedangkan untuk Az baru akan ditetapkan sebagai tersangka besok (hari ini, red),” ujar Kapolres. Ditambahkan Kapolres, ditetapkannya Ak dan Az sebagai tersangka kasus pengadaan peralatan kebersihan dengan dana Rp 1,1 miliar itu, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 278 juta. “Dalam kasus ini, Ak dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, sedangkan untuk tersangka Az melihat perkembangan penyidikan besok (hari ini, red), apakah ditahan atau juga hanya wajib lapor,” terangnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu KLH BS mendapat proyek pengadaan peralatan kebersihan seperti kotak sampah, kontainer dan gerobak sampah dengan nNilai proyek sebesar RP 1,1 M. Hanya saja dalam pengadaan itu peralatan yang ada tidak sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) sehingga diusut penyidik tipikor Polres BS.(369)
Mantan Kepala KLH BS dan PPTK Tersangka
Kamis 30-05-2013,14:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :