Pensiunan PNS Dapat Rapelan Gaji Rp 1,45 juta

Kamis 30-05-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) boleh bergembira. Pasalnya, pada bulan Juni para pensiunan akan mendapatkan rapelan kenaikan tunjangan pensiun sebesar 5 persen selama 5 bulan, terhitung sejak Januari-Mei 2013. Rapelan kenaikan tunjangan itu akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero). Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S. menjelaskan untuk pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) naik menjadi Rp 1,323 juta dari sebelumnya Rp 1,26 juta. Sementara itu untuk golongan tertinggi (IV/e), tunjangan pensiunan naik menjadi Rp 3,751 juta dari sebelumnya Rp 3,452 juta. Untuk membayar rapelan tunjangan pensiun tersebut, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 1,57 triliun untuk dibayarkan kepada 2,31 juta pensiunan. Sementara itu, untuk pembayaran pensiun bulanan pada tahun ini, dana yang dianggarkan pemerintah dalam APBN sebesar Rp 57,5 triliun. \"Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian dividen dana purna bhakti,  serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada pensiunan, serta menghimbau kepada para pensiunan agar tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali,\" ujar Sudiyatmoko. Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 oleh Taspen mengacu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. Serta PP Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(net)

Tags :
Kategori :

Terkait