Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan tetap melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
Tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) malam. \"Yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya. Sisanya di Bareskrim,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin (09/10).
Sedangkan dua tersangka yang tetap ditangani Polri yakni Kepala Primkoppol Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (panitia lelang proyek simulator) dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Kedua tersangka tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
Tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tiga tersangka lain, yang sebelumnya juga ditetapkan oleh Polri, adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Tiga tersangka inilah yang akan diserahkan kepada KPK. Namun, Polri masih akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mekanisme pelimpahan wewenang penyidikan sesuai koridor hukum.
Sebab, sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah ditahan oleh Polri. Berkas ketiganya juga telah dilimpahkan pada Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan belum lengkap atau P19. \"Kami masih mencari formulanya, karena ini tidak diatur dalam KUHAP,\" kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.(jpnn)