SELURUH direksi BUMN dapat tambahan tugas baru yang sangat rumit: memperbaiki sistem alih daya atau outsourcing (OS). Langkah ini dilakukan sambil menunggu apa yang akan dibahas dan diputuskan panitia kerja (panja) Komisi IX DPR. Sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi IX DPR dengan menteri tenaga kerja dan transmigrasi serta menteri BUMN dua bulan lalu, komisi IX memutuskan untuk membentuk panja guna membahas seluruh sistem ketenagakerjaan di BUMN.
Saya merasa beruntung pernah \"disekolahkan\" menteri BUMN sebelum saya, Pak Mustafa Abubakar, untuk menjadi Dirut PLN, sebuah BUMN yang juga banyak menggunakan OS. Dengan demikian, saya tidak perlu lagi mempelajari apa yang sebenarnya terjadi.
Bahkan, waktu itu saya merencanakan untuk mengurus OS pada tahun ketiga masa jabatan saya di PLN. Sayangnya, belum lagi genap dua tahun, saya sudah harus meninggalkan PLN.
Saya tidak sekadar merencanakan, tapi juga sudah memikirkan detailnya: problem apa saja yang terjadi, bagaimana memperbaikinya, dan bagaimana caranya praktis sudah matang di otak saya. Waktu itu benar-benar tinggal melaksanakan.
Mengapa tidak dilaksanakan di tahun pertama? Ada dua alasan. Pertama, problem utama PLN waktu itu (krisis listrik dan antre listrik) harus diselesaikan dulu. Kedua, saya belum tahu apa yang sebenarnya terjadi. Justru ketika seluruh karyawan dan OS all-out membenahi PLN itulah saya tahu: oh... ini persoalannya!
Persoalan utama OS, sepanjang yang saya rasakan, adalah perasaan gelisah akan ketidakpastian apakah tahun depan masih dipakai lagi atau tidak. Tentu soal besar-kecilnya gaji juga masalah, namun yang utama adalah ketidakpastian itu.
Persoalan lainnya adalah status. Mereka menginginkan status kekaryawanan yang jelas. Tidak sekadar menjadi tenaga cabutan. Tentu OS juga menginginkan jadi karyawan perusahaan induk, tapi yang lebih utama adalah status kekaryawanan itu, di mana pun tempatnya.
Perusahaan OS juga tidak bisa disalahkan begitu saja. Mereka tidak mau mengangkat OS sebagai karyawan tetap perusahaan lantaran ini: kontrak kerja perusahaan itu dengan BUMN hanya berlaku satu tahun. Kalau OS diangkat sebagai karyawan tetap, padahal tahun depan kontrak kerja outsourcing di sebuah perusahaan tidak diperpanjang, perusahaan OS tersebut mengalami kesulitan.
Maka, BUMN akan melakukan perbaikan sistem yang mendasar seperti ini. Pertama, tender untuk perusahaan OS akan diubah. Syarat-syarat tender pun akan diperketat. Misalnya, perusahaan OS baru boleh ikut tender kalau memiliki sistem penggajian yang baik, memiliki sistem kekaryawanan yang menjamin status karyawan, memiliki sistem jaminan kesehatan dan sosial, serta memiliki sistem jenjang karir.
Kedua, masa kontrak kerja akan diperpanjang. Tidak hanya setahun-setahun, tapi langsung lima tahun dan bisa diperpanjang lagi lima tahun dan lima tahun lagi. Selama ini ada ketidaklogisan yang mendasar. Tiap tahun ikut tender itu menimbulkan biaya yang mestinya bisa untuk memperbaiki gaji karyawan. Tender tiap tahun juga menimbulkan suasana banting-bantingan di antara peserta tender yang pada akhirnya menekan gaji karyawan.
Tiap tahun tender itu juga menimbulkan kelucuan yang mengharukan: mereka, yang tahun ini bekerja untuk PT Sukses Sendiri, tahun depan ditransfer ramai-ramai ke PT Kurang Sukses Bersama. Ini karena pemenang tendernya belum menyiapkan tenaga kerja yang harus langsung terampil di suatu pekerjaan hari itu juga.
Pedoman-pedoman pokok seperti itulah yang kini lagi dibahas detailnya di masing-masing BUMN. Tentu ada direksi yang beranggapan bahwa biaya yang dikeluarkan BUMN akan bertambah besar. Ini bisa benar, bisa juga tidak. Semua berpulang pada kecanggihan manajemen masing-masing.
Bisa saja dengan sistem baru itu beban kerja terbagi lebih produktif sehingga tenaga yang diperlukan ternyata tidak sebanyak yang lama, tapi dengan kualitas yang lebih baik. Tingkat kecanggihan manajemenlah yang menentukan.
Tentu saya juga tahu banyak BUMN yang karena mewarisi masa lalu yang berat mengakibatkan pemikiran ketenagakerjaannya tersedot ke sana. Misalnya, ada BUMN yang terancam harus membayar gaji pensiunannya lebih besar daripada membayar gaji karyawan yang sedang bekerja. Direksi sebuah BUMN juga harus memikirkan pensiunannya meski itu tidak ada dalam deskripsi job-nya. Ini yang tidak terjadi di swasta. Sistem kekaryawanan yang khusus di masa lalu menjadi bom waktu yang dahsyat sekarang ini.
Dengan sistem OS yang baru itu, direksi BUMN juga terpaksa akan mengevaluasi cara kerja karyawan tetap. Selama ini tenaga OS sering merasa diperlakukan tidak adil: mereka melihat sendiri betapa banyak karyawan tetap yang kerjanya malas-malasan dengan gaji yang jauh lebih besar. Mereka merasa ditekan untuk bekerja lebih keras guna meringankan pekerjaan pegawai tetap itu dengan gaji yang jauh lebih kecil.
Banyak karyawan BUMN yang tidak mengira bahwa mereka diamati OS. Padahal, di pojok-pojok halaman mereka sering membicarakan kinerja karyawan tetap yang mereka lihat setiap saat.
Lebih dari itu, semangat membicarakan UMR/UMP dan OS ini semoga tidak menimbulkan anggapan bahwa kita sudah menyelesaikan persoalan. Jumlah guru madrasah yang gajinya lillahi taala juga luar biasa banyaknya. Apalagi jumlah mereka yang belum bekerja. (*)