Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH menetapkan Hr mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manna sebagai tersangka pengguna sabu-sabu. Sedangkan Untuk Oknum anggota Polisi Mk dan warga Jk hanya dijadikan saksi terhadap Hr. Pembedaan status tersebut, menurut Kapolres dilakukan karena dari hasil uji laboratorium diketahui hanya Urine Hr yang positif mengandung Amphitamine dan Meta Vitamin. Sedangkan Mk dan Jk negatif. Ditambah lagi dari hasil uji laboratorium rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu diketahui jika pada pipet atau pirek dan bong serta plastik bungkus yang diduga bekas sabu-sabu diketahui jika serbuk yang ada diperalatan itu mengandung amphitamin. ”Dari barang bukti menunjukan jika Hr terbukti pemakai sabu-sabu. Sejak Jum,at dirinya resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres untuk menjalani masa penahanan dalam proses pemeriksaan,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Hr dan Mk juga Jk digrebek unit Resnarkoba di rumah dinasnya di Padang Panjang. Mereka digrebek selasa pagi sekitar pukul 00.15 Wib. Hanya saja saat digrebek ketiganya tidak sedang pesta sabu-sabu akan tetapi di dalam kamar Hr ditemukan peralatan penghisap sabu-sabu seperti bong, pipet, pirek dan juga korek api serta plastik seperti bekas bungkus sabu-sabu.(369).
Kapolres BS: Mantan Kasi Pidsus Kejari Manna Tersangka Sabu
Minggu 26-05-2013,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :