Mufran Tetap Dilantik

Rabu 22-05-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hasil gugatan mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang dimenangkan di PTUN Jakarta dengan No 06/G/2013/PTUN-JKT, tidak mengganggu pengangkatan Mufran Imron sebagai wakil bupati. Jika surat keputusan Mendagri turun, makan Mufran akan tetap dilantik. \"Kalau SK turun ya akan kita lantik. Tetapi harus ada pelimpahan dari Mendagri, kita tidak berani langsung-langsung saja,\" kata Kepala Biro Aministrasi Pemerintahaan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, kemarin. Dia mengatakan menyikapi keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Murman Effendi membatalkan Sk pemberhentian, hal teresebut merupakan ranah Kemendgari. Hingga saat ini belum diketahui apakah Mendagri akan banding atau tidak. \"Kita belum tahu, apakah Mendagri banding atau tidak. Tapi, saya yakin Mendagri akan banding dengan keputusan PTUN ini,\" katanya. Hamka mengatakan Pemprov Bengkulu akan mengambil sikap sesuai dengan petunjuk dan perintah Mendagri. Termasuk menyikapi gugatan, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Mendagri. \"Itukan Mendagri yang digugat,\" katanya. Sementara itu, Jubir Mendagri Reydonizar Moenok mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta. Sehingga belum mengambil sikap untuk melakukan banding atau tidak. \"kita lihat salinannya dulu, kita pelajari apa putusannya,\" katanya. Tentukan Sikap Mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SH MH akan membeberkan sikapnya kepada publik terkait keluarnya hasil gugatan dia di PTUN Jakarta berstatus No 06/G/2013/PTUN-JKT dengan tergugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"Saat ini saya masih di Jakarta. Besok (hari ini) saya akan kembali dan menyampaikan semuanya soal sikap saya atas keputusan PTUN tersebut,\" ucap Murman saat diwawancarai melalui telepon seluler, kemarin. Sejauh ini, Murman masih belum bisa mengeluarkan sikap secara menyeluruh. Pasalnya, Murman sendiri masih belum mendapatkan salinan putusan PTUN Jakarta yang dinilai akan mengembalikannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut. \"Kalau sekarang belum bisa saya sampaikan. Putusannya saya juga belum terima. Apa pertimbangan-pertimbangan PTUN terkait gugatan kami itu saya juga belum membacanya,\" tandasnya. Murman juga memberikan apresiasinya atas sambutan publik yang positif atas kemenangan yang ia raih di PTUN Jakarta itu. Ia juga menghimbau agar semua pihak dapat menghormati keputusan sidang gugatan yang dipimpin oleh hakim Ketua Husban Harnanta SH HHum, Hakim I I Nyoman Harnanta SH dan Hakim II Haryati SH M HUm, serta Panitia Persidangan Kiswoyo SH dengan hasil keputusan mengabulkan gugatan penggugat yang dilakukan Senin (20/5), kemarin. \"Yang jelas kami bersyukur dengan adanya putusan ini. Semua pihak harap menghormatinya,\" tegasnya. //Tidak Enak Badan Putusan PTUN Jakarta agaknya mengganggu Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH. Pasalnya, kemarin (21/5), Bundra terlihat hanya ngantor sebentar hingga pukul 10.00 WIB  dan langsung meninggalkan kantor untuk beristirahat di rumah dinasnya. Padahal sejumlah awak media rela menunggu hanya sekadar berusaha untuk mengkonfirmasi akan tanggapan bupati terhadap hasil PTUN tersebut. Sang ajudan bupati mengutarakan jika bupati tengah tidak enak badan. “Bapak lagi tidak enak badan mas dan saat ini tengah istirahat,” ujar Riski. Sedangkan Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait memprediksi keputusan PTUN itu akan sulit mewujudkan kembali Murman Effendi duduk di kursi Bupati Seluma. Pasalnya, besar kemungkinan upaya banding akan dilakukan Mendagri terhadap putusan tersebut. Jadi tidak perlu merasa di atas angin mengingat proses hukum lainnya masih ada dan akan memakan waktu yang cukup panjang. “Ini hanya putusan tahap pertama terhadap PTUN tersebut. Dan pasti Mendagri akan melakukan banding. Jika tidak puas bisa kasasi kembali,” ujar politisi PKPI ini. Sementara itu,terkait akan usulan pelantikan Mufran Imron sebagai Wabup, Zaryana  tetap akan menunggu SK Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. \"Pelantikan Wabup ini merupakan ranah Mendagri. DPRD Seluma hanya menjalankan saja,” terang Kolega Murman Senang Sementara itu salah seorang kolega Murman Effendi yang mengaku sebagai tokoh Presedium Kabupaten Seluma Bustanu Arifin Dali mengaku senang. Bustanu diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gedung DPRD Seluma dalam awal Januari lalu lantaran aksi mendukung Murman. “Aksi yang kami lakukan beberapa waktu lalu hanyalah meminta penundaan pelantikan Bundra Jaya sebagai bupati sampai ada keputusan PTUN yang dilakukan mantan bupati,” terangnya.(333/100/009)

Tags :
Kategori :

Terkait