Pemusnahan Barang Bukti Diwarnai Letusan

Kamis 16-05-2013,23:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, tadi pagi (16/5) sekitar pukul 09.10 WIB melakukan pemusnahan barang bukti.  Barang tersebut milik 23 orang terpidana.  Diantara barang yang dimusnahkan tersebut adalah ganja seberat lebih dari 900 gram, sabu-sabu sebanyak 2 paket, pil dexstro yang mencapai ribuan butir.  Selain itu juga dimusnahkan senpi rakitan laras pendek  dan panjang, golok 1 buah serta barang bukti lainnya.

Awalnya, pemusnahan barang bukti itu berjalan lancar. Tepatnya saat Bupati Ichwan Yunus, Kajari Amran Lakoni, Kapolres AKBP Wisnu Widarto dan Pabung dari TNI AD melakukan pemusnahan. Setelah para pejabat itu keluar dari halaman kejaksaan dan beraktifitas ditempat kerja masing-masing.

Tiba-tiba terdengar satu kali bunyi letusan keras dari tempat dibakarnya barang bukti.  Bunyi tersebut seperti tembakan yang diduga amunisi.

Para tamu yang masih berada di lokasi seperti Kabag Ops Kompol Laba Meliala SIK dan para Kasi, Jaksa dan staf di Kejari Mukomuko duduk di depan kantor kejaksaan dikejutkan dengan bunyi letusan. Spontan, para pejabat itu pun langsung menuju ke dalam dan berbincang di depan ruang tamu atau tempat tunggu Kejari. 

“Kaget saya, saya yakin itu bekas amunisi,” ujar Kabag Ops sambil berjalan menuju ruangan dalam didampingi Kasi Intel Beni Wijaya dan Kasi Pidsus Anton Nur Ali.

Kajari Mukomuko, Amran Lakoni SH pada sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hasil sitaan dan barang bukti oleh pihak jajaran Polres Mukomuko dan bekerjasama  dengan Kejari.

“Barang bukti ini sengaja dimusnahkan dan tidak boleh ada satu pun yang tersisa,”ujarnya. Bupati Ichwan Yunus CPA MM pemusnahan itu merupakan langkah yang tepat dan barang bukti yang ada tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu. “Barang bukti yang merupakan barang hasil kejahatan ini langkah yang tepat dan baik untuk dimusnahkan. Diharapkan pula dapat berjalan lancar,”singkat Ichwan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait