Hairil menegaskan, kronologis sengketa lahan itu bermula saat dirinya meminjam uang senilai Rp 50 juta di Bank Mandiri. Lalu datang petugas dari BSM yang menjanjikan pinjaman senilai Rp 150 juta asalkan mau pindah bank, dengan jaminan rumah dan tanah.
Hanya saja janji pinjaman sebesar Rp 150 juta hanya isapan jempol, Hairil mengaku mendapatkan pembayaran Rp 70 juta saja, ketika ditanya petugas BSM menjanjikan sisa uang yang akan dipinjam akan dibayarkan 3 bulan kemudian. Pada posisi pembayaran 19 bulan lunas dengan kontrak 4 tahun usaha Hairil lewat pinjaman uang dari BSM sedang terpuruk, sehingga terjadi tunggakan. \"Saya hanya minta sisa pinjaman yang dijanjikan untuk dibayarkan, agar saya bisa melanjutkan membayar kewajiban kredit dan membangun kembali usaha, tetapi malah rumah saya yang jadi jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin saya telah dilelang pihak bank,\" sesal Hairil.
Nilai lelang dengan nilai aset rumah dan tanah yang dimiliki Hairil sangatlan tidak wajar, sisa tunggakan pokok pinjaman yang harus dibayar Rp 53.279.896,- malah harus ditukar dengan aset rumah dan tanah yang menjadi agunan senilai ratusan juta. \"Apa tidak zholim itu, sedangkan saya bersama keluarga sudah menyiapkan uang untuk melunasi pokok pinjaman dan dana lainnya, malah tidak boleh,\" sesalnya.
Selain itu, Hairil mengaku terkejut, ketika mengetahui pinjaman dirinya bersama jaminan tidak ada laporan atau tidak didaftarkan di Bank Indonesia (BI) Cabang Provinsi Bengkulu, berdasarkan besheking di BI Bengkulu, 18 April 2013 lalu. \"Saya sadar sebagai warga negara wajib melunasi kredit di BSM, tapi tidak seperti ini kami diperlakukan sebagai nasabah di sebuah bang berlogo syariah. Hingga saat ini saya bahkan belum pernah menandatangani surat-surat untuk pelelangan, yang kabarnya dimenangkan oleh aparat Brimob,\" sesal Hairil.
Terkait kebenaran pernyataan Hairil itu, wartawan berusaha melakukan konfirmasi kepada pimpinan BSM Cabang Pembantu Curup. Sayangnya wartawan hanya disambut Satpam bernama Julli Yandi.
\"Maaf, Pak Kepala Cabang kami sedang keluar, kepala operasional sedang sibuk jadi tidak bisa diganggu,\" jawab Julli. Wartawan bahkan dilarang mengambil foto kantor BSM cabang pembantu Curup. Bahkan salah seorang wartawan Jawapos grup dipaksa menghapus gambar dari kameranya. \"Jangan foto-foto mas, mana kameranya. Satpam periksa dulu kameranya,\" ujar salah seorang karyawan yang mengenakan seragam BSM.
Di bagian lain, pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah milik Hairil yang melibatkan 1 pleton personil polisi dan petugas Pengadilan Curup gagal dilaksanakan karena Hairil dan keluarga menolak mengosongkan rumah miliknya itu. \"Silakan saja bawa 3 pleton sekaligus, saya akan perjuangkan hak saya sampai mati. Kalau saya masih benar, tidak akan pernah saya takut,\" tegas Hairil berapi-api.
Personil polisi yang dipimpin Kabag Ops Polres RL Kompol Novi Ari bersama petugas PN Curup akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi tersebut. \"Kami beri waktu 15 hari, jika tidak kami akan mengambil tindakan tegas. Kami hanya menjalankan sesuai prosedur yang berlaku,\" tegas Novi.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Sayuti SH..H didampingi juru sita Pengadilan Negeri Curup Subiakto, SH menegaskan, pihaknya menjalankan prosedur hukum sesuai surat penetapan nomor 03/Eks/PN Curup/2013. \"Hari ini (kemarin) kami diminta untuk pengosongan isi rumah, lalu ditutup,\" tegasnya.
Ditegaskan Subiakto, pihaknya telah memberikan rentan waktu 3 bulan untuk Hairil Anwar meninggalkan rumahnya. \"Hanya saja dalam rentan waktu toleransi itu tidak juga di kosongkan rumah ini,\" tuturnya. Eksekusi atas pelelanggan terhadap pinjaman bank tidak terbayarkan tersebut sudah menjalani prosedur kantor lelang Bengkulu resmi lelang negara. (999)