Dimana isinya, pihak ketiga dari swasta selaku pengelola retribusi parkir, berhak menetapkan besaran setoran dari juru parkir. Pengacara para juru parkir, Abdul Gani SH MH menilai, poin tersebut tidak benar karena yang berhak menentukan besaran setoran adalah Dishubkominfo dan bukan pihak ketiga. Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dishubkominfo tersebut kata dia, sangat merugikan juru parkir.
\"Apa yang dilakukan Dishubkominfo merugikan juru parkir dan tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Kami ke sini berharap, majelis hakim PTUN dapat memeriksa dan mengadili perkara. Kami ingin menguji surat tersebut ke PTUN, apakah layak atau tidak. Kalau tidak, tentu harus dibatalkan SK tersebut,\" ujar Abdul kepada wartawan di sela-sela waktu pendaftaran gugatan kemarin.
Selain itu, pihaknya juga menggugat putusan dari Dishubkominfo yang meminta seluruh juru parkir untuk melakukan Herregistrasi. Padahal kata dia, saat ini status para juru parkir sudah dikontrak, sehingga tidak perlu lagi untuk mendaftar ulang. Dia berharap, dalam waktu dekat masalah ini segera dipersidangkan agar dapat selesai tanpa harus menunggu lebih lama lagi. Apalagi pihaknya sudah mengantongi nomor perkara 09/G/2013/PTUN/BKL, dalam menuntaskan masalah ini.
\"Surat pelaporannya sudah kami urus. Mungkin Selasa depan sudah jadwal sidang. Memang biasanya proses sampai 30 hari. Tetapi saya harap persidangan ini dapat segera dilakukan dan bisa selesai secepatnya,\" harapnya.
Panitera PTUN Moerdjani SH membenarkan bahwa juru parkir sudah mengajukan gugatan terhadap Dishubkominfo. Surat gugatan tersebut kata dia, akan ditindaklanjuti oleh pihak PTUN, sebelum disidangkan. Dimana syarat utamanya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat 1, yaitu penggugat harus memuat nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya, lalu harus disertai nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat. Terakhir, dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.
\"Mereka sudah mendaftar. Setelah itu, gugatan mereka akan diperiksa oleh ketua, apakah gugatan tersebut memenuhi syarat atau enggak. Kalau bisa, baru ditentukan apakah dengan sidang cara cepat atau biasa. Tetapi intinya, penggugat harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 56 ayat 1, 2, dan 3,\" jelasnya. (cw6)