Gugatan Ditolak, PAW Erfensi Bergulir

Selasa 14-05-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Proses pergantian antar waktu (PAW) mantan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rejang Lebong Erfensi, SH, tampaknya akan segera bergulir.  Pasalnya, keputusan hukum kasasi yang dilayangkan Erfensi dan kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA) telah terbit. Hasilnya, gugatan mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong itu terhadap keputusan PAW yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP, resmi ditolak.

Hal itu tertuang dalam surat dari MA RL nomor 123/Pts.Parpol/V/804 K/Pdt.Sus/2012 prihal pengiriman salinan putusan dan berkas perkasa Kasasi Parpol, tertanggal 7 Mei 2013 yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Curup, ditembuskan ke Erfensi, SH sebagai penggungat dan DPP PPP cq DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong d/a Rudi Nasution. \"Kita terlam menerima surat tersebut, dan sudah kami koordinasikan ke Pengadilan Negeri Curup tadi pagi (kemarin),\" ungkap Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution, kepada Bengkulu Ekspress, Senin (13/05).

Dengan telah jelasnya status hukum atas gugatan Erfensi tersebut, Rudi menegaskan masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri, untuk selanjutnya diajukan ke DPRD Kabupaten RL.  \"Nanti silakan saja pimpinan dewan untuk menindaklanjuti.  Selama ini masalahnya tidak diproses PAW hingga satu tahun lamanya karena menunggu keputusan hukum tetap, saat ini sudah keluar putusan MA yang menolak Kasasi,\" tegas Rudi.

Di bagian lain, Erfensi kepada wartawan menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum lain dalam perkara yang digugatnya tersebut. \"Kita akan mengajukan PK, masih panjang perjalanannya,\" jawab Erfensi.

Hanya saja menanggapi jawaban Erfensi, akan mengajukan PK tersebut, Rudi mengaku tetap berpedoman pada putusan MA. \"Keputusan MA ini merupakan keputusan akhir yang harus dipatuhi, mau dibawa kemana lagi perkara ini. Seharusnya mengajukan gugatan ke mahkamah partai, namun dilewati dan mengajukan proses perdata di Pengadilan Negeri, bahkan hingga Kasasi MA, mau gugat kemana lagi,\" jawab Rudi.

Selain itu, sambung Rudi, melalui surat keputusan nomor 015/SK/DPP/C/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012, DPP PPP yang ditanda tangani Ketua Umum H Suryadharma Ali dan Sekjen HM Romanhurmuziy telah menetapkan pemberhentian Erfensi SH dari keanggotaan PPP, \"Semua mekamisme telah dijalankan sesuia UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,\" tegas Rudi. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait