\"Perusahaan yang telah memberikan gaji atau upah diatas UMP sebanyak 50 persen, 40 persennya sama dengan UMP kita yaitu sebesar Rp 930 ribu, sedangkan 10 persennya dibawah UMP,\" kata Kepala Disnakertrans kota, Ir Elnaldi melalui Kepala Bidang Pengawasan Drs Andri Nopel MSi didampingi Penyidik PNS, Sasongko SIP di ruang kerjanya, kemarin.
Sasongko meminta agar hal tersebut tetap menjadi perhatian para pengusaha. Sebab, komponen krusial ketenagakerjaan berupa UMP, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Keselamatan Tenaga Kerja merupakan syarat wajib dari sebuah perusahaan untuk memperkerjakan orang lain sebagai karyawannya. Dan Disnakertrans pun untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki masalah dengan perusahaan tempat ia bekerja.
\"Kalau ada masyarakat atau pekerja yang merasa ada masalah yang berkaitan dengan upah atau kerjanya, sampaikan saja langsung kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,\" tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pegusaha yang tidak membayarkan gaji sesuai UMP dapat diberikan sanksi berupa pidana dengan ancaman penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
\"Undang-undang sudah dengan sangat tegas menyebutkannya. Karena itu, kami ingatkan kepada para pemilik perusahaan yang memiliki tenaga kerja, agar mematuhi ketentuan ini,\" sampainya. 3 Perusahaan Sudah Diadili
Disnakertran Kota Bengkulu tidak main-main dengan perusahaan perusahaan yang melanggar melalaikan kewajibanya terhadap para karyawannya. Ini terbukti sedikitnya ada 3 perusahaan yang berskala sedang telah diadili dan dijatuhkan sanksi tegas oleh pengadilan Negeri Bengkulu.
\"Tercatat sudah ada 3 perusahaan kelas sedang yang sudah diproses hukum dituntut ganti rugi dan sanksi penjara, akibat tidak menerapkan syarat mutlak para tenaga kerjanya.
Namunn nama perusahaannya tidak bisa kita publikasikan, cuma yang pasti ketiganya ini bergerak di bidang jasa, yayasan dan distributor barang. Semuanya sudah kami tindaklanjuti untuk diproses hukum,\" beber Sasongko.
Tak hanya itu, tambahnya, untuk tahun 2012 ini Disnakertran juga tengah melacak dan memproses salah satu perusahaan yang ada dalam kota untuk kemudian dilimpahkan ke penegak hukum.
\"Ada 1 perusahaan lagi yang sedang kami proses dan sedang mengarah ke tindak pidana, karena tidak memberikan Jamsostek kepada para pekerjanya,\" ujar Sasongko.
Ia menyampaikan telah berulang kali melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut, namun tidak juga digubris sehingga pihaknya memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum.(400)