MUARA BANGKAHULU, BE - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dikenal dengan istilah e-KTP secara gratis bulan Juni akan berakhir. Setelah itu, warga yang akan membuat e-KTP akan dikenakan biaya pembuatan. \"Seharusnya pembuatan e-KTP secara gratis selesai per 31 Desember 2012.
Sementara dalam pembahasan RAPBD tahun lalu, ditetapkan pembuatan ini masih akan digratiskan hingga enam bulan berjalan. Nah, jadi bulan depan (Juni, red) akan berakhir,\" ujar anggota Komisi II DPRD Kota, Nuharman SH, kemarin.
Dijelaskannya lebih jauh, sebelum masa itu tiba, maka pembuatan e-KTP saat ini masih gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam pembuatan yang dilakukan pada bulan ini. \"Kalau ada yang mematok iuran tertentu untuk membuat e-KTP, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Silakan laporkan kalau ada,\" tegasnya.
Makanya ia berharap agar masyarakat segera membuat e-KTP dalam bulan-bulan ini. Sebab, apabila ketetapan ini berakhir, masyarakat akan diharuskan membayar sejumlah uang dalam proses pembuatan e-KTP tersebut. \"Biayanya berkisar Rp 50 ribu. Tapi jumlah ini belum diputuskan secara resmi. Nanti angka pastinya akan sesuai dengan Perda yang berlaku,\" tukasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Joniawan SH menuturkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri. \"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasinya,\" sampainya.
Joniawan berharap bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data guna pembuatan e-KTP untuk segera melakukannya di kantor-kantor camat atau ke langsung ke Dukcapil. \"Sebentar lagi kan Pemilu. Maka e-KTP ini sangat dibutuhkan saat itu,\" paparnya.
Joni juga mengingatkan kepada segenap warga masyarakat untuk melapor ke kantor-kantor kecamatan atau ke kantor Dukcapil apabila ada yang mengalami kesulitan keluar rumah untuk melaksanakan perekaman e-KTP. Apabila laporan itu masuk, maka pihaknya akan mengirim petugas untuk melakukan perekaman e-KTP di rumah warga masyarakat itu.
“Jadi kalau ada warga yang sudah tua, atau stroke, singkatnya ada yang tak bisa keluar rumah, laporkan kepada kami. E-KTP Mobile yang akan mendatangi warga ke rumahnya untuk melakukan perekaman data,” pungkasnya. (009)