Dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, mengejutkan banyak pihak. Surat edaran berisi larangan memfotokopi e-KTP. Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila secara berulang kali difotokopi. Kerusakan yang ditimbulkan yakni chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak dapat terbaca bila di akses melalui komputer. Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan. Tedy misalnya, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. \"Waktu pertama diberikan oleh pihak Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi,\" ujar pria kelahiran 1979 ini, Selasa (6/5). Dia mengungkapkan, sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti ini. \"Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab apabila KTP elektronik warga menjadi rusak,\" kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta. Hal yang sama juga diakui warga Tambun, Husna Arifa. Dia mengaku baru hari ini mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik. Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari pihak kelurahan. Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. \"Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak,\" tutur gadis bersuara serak ini. Dia menginginkan, pemerintah dari awal mempersiapkan hal-hal seperti ini. \"Jangan gara-gara informasi yang telat lalu warga yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab apabila KTP elektronik milik warga terlanjur rusak karena keseringan difotokopi,\" kata gadis 23 tahun ini.
Warga Terkejut Soal Larangan Memfotokopi e-KTP
Selasa 07-05-2013,09:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,09:17 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Pengawasan Tapping Box, Optimalkan PAD Lewat Pemantauan Real Time
Selasa 14-07-2026,08:35 WIB
FIS Unived Bengkulu dan PT Bincang Perempuan Digital Media Perkuat Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Selasa 14-07-2026,09:19 WIB
DLH Kota Bengkulu Berlakukan Retribusi di TPA Air Sebakul, Dongkrak PAD dari Sektor Persampahan
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,08:28 WIB
Implementasi Kerja Sama Polresta Bengkulu dan DigiCom Space Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen
Terkini
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,17:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Bekali Pelajar SMKN 4 Kota Bengkulu Jadi Generasi #Cari_Aman di Jalan Raya
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB
27 Anggota Paskibraka Mukomuko Mulai Jalani Pembinaan, Karantina Digelar Awal Agustus
Selasa 14-07-2026,15:37 WIB