Dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, mengejutkan banyak pihak. Surat edaran berisi larangan memfotokopi e-KTP. Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila secara berulang kali difotokopi. Kerusakan yang ditimbulkan yakni chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak dapat terbaca bila di akses melalui komputer. Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan. Tedy misalnya, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. \"Waktu pertama diberikan oleh pihak Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi,\" ujar pria kelahiran 1979 ini, Selasa (6/5). Dia mengungkapkan, sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti ini. \"Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab apabila KTP elektronik warga menjadi rusak,\" kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta. Hal yang sama juga diakui warga Tambun, Husna Arifa. Dia mengaku baru hari ini mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik. Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari pihak kelurahan. Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. \"Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak,\" tutur gadis bersuara serak ini. Dia menginginkan, pemerintah dari awal mempersiapkan hal-hal seperti ini. \"Jangan gara-gara informasi yang telat lalu warga yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab apabila KTP elektronik milik warga terlanjur rusak karena keseringan difotokopi,\" kata gadis 23 tahun ini.
Warga Terkejut Soal Larangan Memfotokopi e-KTP
Selasa 07-05-2013,09:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,10:40 WIB
Jangan Asal Pakai, Simak Tips Pilih Helm SNI yang Aman dan Nyaman ala Astra Motor Bengkulu
Selasa 19-05-2026,11:05 WIB
Gasak Motor Buruh di Kandang Mas, Tiga Komplotan Curanmor Diringkus di Lokasi Berbeda
Selasa 19-05-2026,10:25 WIB
Empat Cara Jitu Bedakan Suku Cadang Sepeda Motor Honda Asli dan Tiruan
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,10:59 WIB
Astra Motor Bengkulu Beberkan Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah untuk Motor
Terkini
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Selasa 19-05-2026,17:26 WIB
Kasus PMK di Kota Bengkulu Melandai, DKPP Pastikan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha
Selasa 19-05-2026,17:18 WIB
Berstatus Tersangka Penganiayaan dan Segera Disidang, Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Belum Dinonaktifkan
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,16:53 WIB