Hal itu memberikan dampak negatif bagi para petani sawah yang ada di bagian hilirnya terutama yang ada di Kecamatan Seginim, debit air irigasi berkurang karena sejumlah kolam air deras itu tidak sesuai standar Perbup Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Air Irigasi untuk Sumber Pengairan Kolam Air Deras dan Semi Air Deras di Kabupaten BS.
Hal ini disampaikan Kades Banding Agung Kecamatan Seginim, Suharudin kepada BE, kemarin.
\"Saya rasa kalau pemda tegas dalam menegakkan perbup itu, maka kolam air deras yang tidak sesuai perbup dapat ditindak dan memperbaiki kolamnya,\" katanya.
Menurut Suharudin, dalam perbup itu disebutkan kalau dinding kolam air deras mesti dibuat menggunakan semen, kemudian air yang ada di kolam itu harus dikembalikan ke saluran irigasi.
Hanya saja sepertinya pemda tutup mata dengan maraknya keberadaan kolam air deras yang tidak sesuai perbup. Padahal kolam yang tidak standar perbup itu berdampak terhadap sawah-sawah warga yang berada di bagian hilir irigasi karena kekurangan air.(369)