JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang.
Karena itu, Indra meminta pihak-pihak terkait dalam kasus itu diberikan hukuman berat. \"Pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin,\" ujarnya di Jakarta, Minggu (5/5).
Menurut Indra, tindakan itu merupakan tindak pidana yang setidak-tidaknya melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 336 KUHP tentang melakukan ancaman.
Selain itu, sambung Indra, si pengusaha patut diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
\"Ia (pengusaha) juga melanggar banyak hal yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan,\" kata Indra.
Selain pelaku, politikus PKS tersebut mengatakan, juga harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi dalam kasus penyekapan buruh tersebut. Sebab tanpa adanya beking, ia yakin kasus itu sudah terbongkar jauh-jauh hari. (gil/jpnn)
DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
Minggu 05-05-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB