JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyayangkan sikap pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, dan mengintimidasi para buruh di Tangerang.
Karena itu, Indra meminta pihak-pihak terkait dalam kasus itu diberikan hukuman berat. \"Pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin,\" ujarnya di Jakarta, Minggu (5/5).
Menurut Indra, tindakan itu merupakan tindak pidana yang setidak-tidaknya melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 336 KUHP tentang melakukan ancaman.
Selain itu, sambung Indra, si pengusaha patut diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
\"Ia (pengusaha) juga melanggar banyak hal yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan,\" kata Indra.
Selain pelaku, politikus PKS tersebut mengatakan, juga harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi dalam kasus penyekapan buruh tersebut. Sebab tanpa adanya beking, ia yakin kasus itu sudah terbongkar jauh-jauh hari. (gil/jpnn)
DPR: Hukum Berat Pelaku Penyekapan Buruh
Minggu 05-05-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Jumat 17-07-2026,13:05 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Rumah Kos
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB