Koruptor KJM Segera Dieksekusi

Minggu 05-05-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN,BE – Terdakwa korupsi dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun anggaran 2009 di Kaur, Sidin Tono dan Mislan dipastikan akan dieksekusi jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Ini setelah keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim Tipikor Bengkulu yang memvonisnya masing-masing 1 tahun penjara.

Kedua koruptor tersebut merupakan dua dari dari tiga terdakwa yang kasusnya diusut jaksa. Satu orang terdakwa lagi menyatakan diri banding, hingga jaksa masih harus menungggu putusan hukum tetap.

\"Kita ingin mengeksekusi dua terdakwa KJM tersebut, namun harus ada petikan dari Pengadilan Tipikor. Hingga saat ini kita belum mendapatkan surat petikan tersebut,” kata Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH, kemarin.

Dijelaskannya, terdakwa masing-masing, Sidin Tono sebagai mantan Bendahara Pengeluaran UPTD Dispenbud yang kini menjabat Kausbag Keuangan Dispenbud Kaur. Satu lagi, yakni Mislan mantan Bendahara Dispenbud yang saat ini menjabat sebagai staf BKD.

Keduanya sudah menerima putusan pengadilan. Sedangkan terdakwa lainnya, Ahmad Marzuki memelih jalur banding. Ahmad Marzuki sendiri yang saat ini menjabat sebagai Kepala SDN 04 Maje.

\"Dengan demikian satu banding dan dua tidak banding, artinya jika tidak banding maka terdakwa harus menjalani 1 tahun penjara. Namun untuk hal tersebut kita masih menunggu petikan,\" jelasnya.

Dijelaskanya, untuk proses eksekusi keduanya harus memenuhi syarat untuk yakni adanya surat BA.8 dan P48 yang berupa salinan petikan putusan pengadilan tersebut belum dikantongi jaksa, sehingag sampai kemarin masih menunggu salinan putusan tersebut. Karena berkas salinan petikan putusan belum diserahkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

\"Setelah kita menerima salinan tersebut kita akan lansung melakukan proses selanjutnya kepada terdakwa yakni Mislan dan Sidin Tono,\" jelasnya.

Sementara itu, untuk diketahui dalam kasus korupsi tahun 2009 tersebut 3 terdakwa tersebut divonis oleh pengadilan Tipikor Bengkulu satu tahun penjara, lantaran diduga telah melakukan korupis dana KJM senilai Rp 1 miliar tahun 2009.

Dari dana tersebut adanya kerugian negara Rp 400 juta, dana tersebut seharusnya dibayarkan kepada guru yang menerima KJM, kenyataan dilapangan guru yang menerima KJM tidak pernah menerimanya. (823)

Tags :
Kategori :

Terkait