BENGKULU, BE - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang mencoret atau menggugurkan 4 bakal calon DPD dalam pleno hasil verifikasi Kamis (2/5) akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya, salah seorang dari 4 bacalon yang digugurkan itu tidak menerima keputusan KPU tersebut. \"Saya mempertanyakan atas dasar apa KPU mencoret kami,\" tanya salah seorang bakal calon DPD yang dicoret, H Hamim Wicaksoso kepada BE, kemarin. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU tersebut merupakan kesalahan besar. Karena KPU hanya bertugas melakukan verifikasi dan menyimpulkan apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka KPU memberikan waktu kepada calon untuk memperbaikinya pada saat masa perbaikan. \"Tidak ada dasarnya KPU mencoret kami hanya karena tidak melampirkan daftar dukungan, dan itu salah besar,\" tegasnya. Ia menjelaskan, yang menjadi kewenangan KPU adalah memberikan kesempatan kepada calon belum lengkap untuk melengkapi berkas atau dukungan pencalonannya hingga 22 Mei mendatang. Jika tiba batas waktunya, calon juga tidak mampu melengkapi berkasnya, maka saat itu dibolehkan KPU mencoretnya. \"Sekaranga saya belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh. Karena saya sendiri baru membaca di media dan belum menerima surat hasil pleno KPU tersebut. Jika saya sudah menerima surat resminya, baru saya sampaikan langkah apa yang akan saya lakukan selanjutnya. Yang jelas saya akan maju terus,\" tantang dosen Unib ini. Sementara 3 kandidat DPD yang dicoret lainnya, seperti Saiful Anwar Bahksin, Aznibar, dan Wafa Abdullah belum bisa diminta tanggapannya. \"Ketiga nama itu belum menyerahkan LO-nya, sehingga kami juga kesulitan menghubungi untuk menyampaikan hasil verifikasi ini,\" kata Ketua Pokja verifikasi calon DPD KPU provinsi, Junaidi SH, kemarin. Seperti yang dilansir sebelumnya, bahwa KPU provinsi telah melaksanakan pleno dan mencoret 4 nama diatas dari daftar bakal calon DPD. Pencoretan itu dikarenakan yang bersangkutan tidak melampirkan daftar dukungan yang menjadi salah syarat yang harus dipenuhi oleh calon. Keempat calon itu hanya melampirkan foto KTP dukungan, sedangkan daftar dukungan yang ditandatangi oleh pemilik KTP atau pemberi dukungan sama sekali tidak dilampirkan, sehingga KPU menganggap dukungannya tidak ada atau kosong. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Soemarno MPd menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU bahwa masing-masing calon wajib melampirkan daftar dukungan yang ditandatangani oleh pemilik KTP, jika tidak, maka pihaknya menganggap tidak ada dukungan dan langsung mencoret bakal calon tersebut. Dukungan DPD Diduga Palsu Dukungan terhadapan bakal calon DPD berupa fotocopy KTP yang diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, diduga banyak yang dipalsukan. Pasalnya, beberapa pemilik fotocopy KTP mengaku tidak pernah memberikan fotokopi KTP-nya kepada siapapun dengan maksud mendukung seseorang untuk menjadi calon DPD. Beberapa nama membantah telah memberikan dukungan kepada bacalon DPD adalah Mantan Kadishub Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Johan Martono MPd dan PNS Pemprov Meri Maya Sari. Fotocopy Johan Martono ditemukan dalam daftar dukungan salah seorang bacalon DPD, Yuan Rasugi Sang. Sedangkan fotococopy Meri Maya Sari terdapat dalam daftar dukungan bacalon DPD, Babul Hairin. \"Saya tidak pernah memberikan fotocopy KTP kepada siapapun, jika terdapat dalam daftar pendukung salah seorang bacalon DPD, berarti itu ilegal karena tanpa izin dan sepengetahuan saya,\" kata Johan Martono, kemarin. Ia pun menduga fotocopi KTP-nya diambil oleh timsel bacalon tersebut di salah satu leasing di Kota Bengkulu. Karena ia hanya pernah memberikan fotocopinya ke salah satu leasing tersebut untuk keperluan pengurusan kendaraan bermotor. Senada disampaikan PNS Pemprov, Meri Maya Sari yang terkejut mendapati fotocopy KTP-nya terdapat dalam dukungan bacalon Babul Heirin. \"Saya tidak pernah memberikan dukungan kepada siapapun, dan saya tidak terima fotocopi KTP saya ikut dilampirkan seolah-olah saya ikut memberikan dukungan, serta meminta KPU mencoret nama saya dari daftar dukungan,\" pintanya. Sementara itu, Ketua Pokja verifikasi administrasi calon DPD KPU Provinsi Bengkulu, Junaidi SH belum bisa memastikan apakah dukungan tersebut benar-benar palsu atau tidak. Dan pihaknya pun dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan LO masing-masing bacalon terkait dugaan tersebut. \"Kami belum bisa menyimpulkan apakah palsu atau tidak, jika memang terbukti palsu, maka kami akan mencoret dukungan tersebut,\" tegasnya. Menurutnya, akan terjadi masalah besar jika memang terbukti palsu. Karena bukan hanya fotocopy KTP yang dilampirkan dalam dukungan itu, melainkan juga ada tandatangan sebagai bentuk memberikan dukungan. Jika tidak mendapat izin dari pemilik KTP, otomatis tandatangan pemilik KTP pun ikut dipalsukan.(400)
Calon DPD Tolak Digugurkan
Sabtu 04-05-2013,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :