Pimpinan Dewan Mengaku Belum Tersangka

Jumat 03-05-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Meski telah disebut sejak beberapa bulan lalu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan DPRD Seluma Zaryana Rait (ketua), Jonaidi Syahri (wakil ketua), MuchlisThohir (wakil ketua) serta Pirin Wibisono (anggota) ternyata sampai kini belum menerima surat resmi KPK terkait statusnya sebagai tersangka. Hal ini diakui Muchlis Thohir, kemarin. “Sampai kini kami belum dapat surat penetapan tersangka, apalagi pemeriksaan dari KPK,” ujar Muchlis Thohir dan Jonaidi Syahri. Meskipun demikian, Jonaidi Syahri dan MuchlisThohir mengaku akan tetap terus melakukan pekerjaannya sebagai wakil rakyat dan terus memperjuangkan hak warga kabupaten Seluma. Dilanjutkannya, jika pada akhirnya nanti, mereka harus menjalani pemeriksaan dan harus mengikuti proses hukum yang akan berjalan, masing-masing akan taat terhadap hukum. “Sampai belum ada kejelasan, saya akan tetap bertugas dan membagun kabupaten ini sampai akhir masa jabatan,” imbuh Muchlis. Sementara itu, Ketua DPRD Zaryana menegaskan, sampai kini pihaknya benar-benar belum mengetahui secara resmi soal dirinya dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka suap penyusunan Rancangan Peratran Daerah (Raperda) nomor 12 tahun 2010 soal proyek multiyears senilai Rp 381,5 miliar itu. Menurut Zaryana, dirinya hanya menjalani pemeriksaan di KPK bebera bulan lalu. “Saya akan menunggu surat pemberitahuan terlebih dahulu dari KPK. Saya akan tetap bersikap koperatif,” terangnya. Diketahui, jika keempat diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut. Mereka disangka mlanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 2 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Panam yang masih menjalani masa hukuman. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait