Sorotan DPRD tersebut menjadi perhatian serius di tengah banyaknya tenaga yang dilibatkan dalam operasional SPPG. Status sebagai relawan, menurut Usin, tidak semestinya menghilangkan hak seseorang yang telah bekerja berdasarkan jadwal, aturan, dan jam kerja.
Kasus Aldiansyah kini menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan lebih jauh bagaimana sistem penghitungan hari kerja dan pembayaran insentif para relawan SPPG TP 3 Ratu Agung.(**)