BENGKULUEKSPRESS.COM — Kabupaten Mukomuko menghadapi situasi darurat perlindungan anak. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2026, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 26 laporan kasus kekerasan terhadap anak.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan. Dalam kurun waktu delapan bulan pada 2026, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Mukomuko bahkan telah melampaui total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 23 kasus.
Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak sekaligus mencegah potensi perilaku menyimpang di tengah masyarakat.
"Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Mukomuko memiliki tugas utama memantau perkembangan anak di Kabupaten Mukomuko. Baik perkembangan dan kemajuan mereka ke depan, termasuk mengawasi kenakalan maupun perilaku menyimpang yang menjadi perhatian serius kami," ujar Bustam.
Banyak Korban Kekerasan Anak Memilih Bungkam
Bustam mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat di lapangan masih berpotensi menjadi fenomena gunung es. Banyak peristiwa kekerasan terhadap anak yang tidak terungkap karena korban maupun keluarga memilih bungkam akibat rasa takut, malu, atau adanya ancaman.
Kondisi tersebut dapat memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya tanpa segera mendapatkan penanganan maupun proses hukum.
"Banyak kasus yang tidak terungkap karena korban dan keluarga memilih diam. Kondisi ini yang membuat pelaku merasa aman," tegasnya.
Untuk memutus mata rantai kekerasan sejak dari tingkat paling bawah, DP2KBP3A Mukomuko mengakselerasi instruksi pemerintah pusat untuk membentuk Forum Anak secara merata, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pelosok desa.
Langkah pencegahan dari hulu tersebut dirancang agar anak-anak memiliki wadah untuk saling menjaga serta menjadi pelopor dan pelapor (2P). Forum tersebut juga diharapkan mendorong anak berani menyuarakan hak-haknya ketika menemukan indikasi tindakan penyimpangan atau kekerasan.
"Untuk mengantisipasi agar kasus tidak terus bertambah, kami diperintahkan oleh Kementerian untuk membentuk Forum Anak di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga di tingkat desa," jelas Bustam.
Selain memperkuat kelembagaan anak di tingkat basis, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga menyiagakan pos pelayanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Bustam mengimbau masyarakat agar tidak takut atau ragu melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Ia memastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman oleh aturan hukum.
"Kami berharap dengan adanya Forum Anak ini dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk cepat melapor, kita bisa bersama-sama memutus rantai kekerasan dan melindungi masa depan anak-anak di Kabupaten Mukomuko," tutup Bustam. (**)