BENGKULUEKSPRESS.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bengkulu Selatan terus bergulir dengan penguatan pada aspek pembuktian. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melalui Seksi Pidana Khusus menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai unsur ahli.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat konstruksi kasus yang tengah dikembangkan. Hingga kini, penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Molek Masuk Jurang di Jalur Lebong Tandai Bengkulu Utara, Butuh Perhatian Pemprov
BACA JUGA:Jelang Deadline 20 Mei, Penyaluran Dana Desa Tahap I Bengkulu Utara Capai 93 Persen
Kepala Seksi Pidana Khusus, Haryandana Hidayat, menyampaikan bahwa Kejari telah menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli kerusakan lingkungan dan ahli kehutanan, guna mengkaji dampak yang ditimbulkan dari penerbitan SHM tersebut.
“Pelibatan ahli ini penting untuk melihat secara komprehensif, baik dari sisi lingkungan maupun aspek lainnya, sehingga dapat memperjelas dampak yang terjadi,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Beberapa hari lalu, tim penyidik bersama para ahli bahkan telah turun langsung ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta pengambilan sampel tanah dan tanaman tumbuh.
"Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar dalam menghitung potensi kerugian ekologis," jelasnya.
Selain itu, Kejari juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan kerugian materiil. Hingga saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih terus berlangsung.
"Kerugian negaranya masih dalam penghitungan," lanjutnya.
Haryandana menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka sudah melalui mekanisme yang diatur, dengan didukung minimal dua alat bukti yang cukup bahkan lebih,” tegasnya.
Di sisi lain, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan juga terus bertambah. Saat ini, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa, meningkat dari sebelumnya 29 orang.
"Dari keterangan para saksi tersebut, penyidik terus menggali fakta-fakta baru. Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan HPT Bukit Rabang tercatat sebanyak 19 sertifikat telah diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare. Dalam perkara ini, setidaknya enam orang tersangka telah ditahan oleh penyidik. (117)