Dua Eks Pegawai PT Pos Bengkulu Divonis Bersalah Korupsi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Selasa 28-04-2026,17:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun dan materai. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Heni Farlina dan Rieka Jayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa diketahui pernah menduduki posisi strategis di perusahaan tersebut. Heni Farlina merupakan mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA), sementara Rieka Jayanti menjabat sebagai kasir. Posisi tersebut dinilai memberikan akses langsung terhadap pengelolaan keuangan.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini telah terpenuhi. Kedua terdakwa dianggap menyalahgunakan akses dan tanggung jawab yang diberikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, namun digunakan tidak sebagaimana mestinya hingga menimbulkan kerugian,” ujar Arief.

BACA JUGA:Residivis Curat Beraksi Lagi di Mukomuko, Polsek Sungai Rumbai Berhasil Amankan Barang Bukti Motor Sonic

BACA JUGA:Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti dampak perbuatan tersebut yang tidak hanya merugikan keuangan negara atau perusahaan, tetapi turut menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan, khususnya badan usaha milik negara.

Atas perbuatannya, Heni Farlina dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Rieka Jayanti dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan.(**)

Kategori :