Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat

Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan dengan segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Peringatan ini disampaikan karena perekaman KTP-el bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat utama dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK).

Dalam sistem administrasi kependudukan berbasis nasional, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci utama integrasi data. Tanpa status perekaman yang valid, data anggota keluarga tidak dapat terbaca oleh sistem sehingga pengurusan KK otomatis akan tertolak.

Kepala Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, menegaskan bahwa setiap warga yang telah memasuki usia wajib KTP harus memiliki NIK aktif melalui perekaman KTP-el.

“Ini ketentuan yang tidak bisa ditawar. NIK pada KTP-el merupakan identitas tunggal yang terintegrasi secara nasional. Jika belum rekam, maka datanya belum masuk dalam sistem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masih banyak warga yang baru menyadari pentingnya perekaman KTP-el saat membutuhkan dokumen secara mendesak.

BACA JUGA:Putus Tren Penumpukan Anggaran di Akhir Tahun, Sekda Mukomuko 'Warning' Seluruh OPD

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus

“Sistem akan membaca NIK sebagai dasar utama. Jika belum rekam, berarti NIK belum aktif, sehingga pengurusan dokumen lain ikut terhambat,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dukcapil Mukomuko terus melakukan langkah proaktif melalui pelayanan langsung di kantor serta program jemput bola ke kecamatan dan desa.

Upaya ini dilakukan agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara mudah dan merata.

Epin menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang valid merupakan hak sekaligus kebutuhan dasar setiap warga negara, terutama dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan dan bantuan sosial.

“Harapan kami, seluruh masyarakat Mukomuko segera memiliki identitas resmi yang diakui negara. Jika data sudah sinkron secara nasional, maka seluruh urusan administrasi akan lebih mudah,” tutupnya. (*)

 

Kategori :