Lebih lanjut, Abdul Hamid mengungkapkan bahwa BULD DPD RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat, termasuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
“Revisi UU Perkoperasian sangat mendesak untuk memperkuat landasan hukum serta mengatasi kekosongan norma yang selama ini menimbulkan multitafsir di daerah,” ujarnya.
Selain itu, BULD juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun atau menyempurnakan Perda terkait koperasi, meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan, serta mengintegrasikan program koperasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Lurah DIY, Gandang Hardjanata, menilai keterlibatan koperasi, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam program Makan Bergizi Gratis masih belum optimal.
Ia menekankan perlunya dukungan kebijakan yang lebih inklusif agar koperasi di daerah dapat berperan aktif dan merata dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam uji publik ini akan digunakan oleh BULD DPD RI untuk menyempurnakan draf hasil pemantauan dan evaluasi Raperda serta Perda terkait pemberdayaan koperasi.