BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Meutya mengapresiasi dua platform global, yakni X dan Bigo Live, yang dinilai menunjukkan kepatuhan konkret terhadap regulasi.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.
Kepatuhan tersebut tidak hanya berupa komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan di masing-masing platform.
BACA JUGA:321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
BACA JUGA:Sentuhan Humanis Polresta Bengkulu, Belasan Kursi Roda Dibagikan untuk Warga Membutuhkan
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta mencantumkannya dalam laman bantuan resmi.
Selain itu, X juga mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam kebijakan pengguna serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.
Meutya menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah menginstruksikan seluruh platform digital untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah akan melakukan pemantauan secara harian terhadap aktivitas platform digital guna memastikan setiap kebijakan benar-benar diterapkan.
Platform yang belum memenuhi kewajiban diminta segera melakukan penyesuaian tanpa penundaan.