BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bengkulu memenuhi kewajibannya membayar hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Sutapa menegaskan, keberadaan posko ini adalah solusi bagi para karyawan atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Posko yang berpusat di Kantor Disnaker Kota Bengkulu ini akan menjadi tempat bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun melaporkan perusahaan yang bandel.
“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pegawai yang hingga mendekati hari raya belum juga menerima THR. Silakan datang dan melapor ke posko yang sudah kami sediakan di Kantor Disnaker. Petugas kami siap melayani setiap laporan yang masuk,” tegas Sutapa dalam keterangannya, Rabu (11/3/26).
Jauh sebelum posko dibuka, Disnaker mengaku telah melakukan langkah preventif dengan mensosialisasikan regulasi pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan di Bengkulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA:Wisatawan Bisa Langsung Lapor Satpol PP dan Dispar Jika Diperas Pedagang Pantai Panjang
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Pastikan Pajak 10 Persen Masuk Kas Daerah
Sesuai regulasi nasional, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Adapun besaran yang menjadi hak pekerja umumnya adalah satu bulan upah bagi mereka yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
“Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting demi menjaga kesejahteraan pekerja serta kondusivitas di lingkungan kerja,” tambahnya.
Meskipun posko sudah resmi beroperasi, hingga saat ini Disnaker mencatat belum ada laporan keberatan atau pengaduan resmi dari para pekerja di Kota Bengkulu.
Kondisi ini diharapkan menjadi indikasi bahwa perusahaan-perusahaan di daerah tersebut mulai tertib dalam menjalankan kewajiban tahunan mereka.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang menunggak atau tidak membayarkan THR. Namun, kami akan terus memantau situasi hingga pasca-lebaran nanti,” tutup Sutapa.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam nominal atau waktu pembayaran, demi tegaknya aturan ketenagakerjaan di Kota Bengkulu. (*)