Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Kota Bengkulu Awasi Pembayaran THR Karyawan
Sutapa--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil guna menjamin hak para pekerja terpenuhi sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di wilayah Kota Bengkulu.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Sutapa, menyatakan bahwa posko yang berlokasi di kantor Disnaker ini mulai beroperasi efektif pada pertengahan Ramadan. Kehadiran posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus kanal pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala terkait pembayaran hak tahunan mereka.
“THR bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha. Kami membuka ruang pengaduan agar karyawan memiliki akses langsung jika haknya tidak diberikan sesuai ketentuan,” ujar Sutapa, Rabu (4/3).
Sutapa merincikan mekanisme perhitungan THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa Kerja kurang lebih 12 Bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan masa kerja lebih 12 Bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.
BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Dinsos Sisir Warga Rentan yang Belum Terdata Bantuan
BACA JUGA:Terkuak di Persidangan, Orang Tua PHL Bayar Ratusan Juta Rupiah ke Samsu Bahari
Disnaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajiban pembayaran paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Namun, pemerintah sangat menganjurkan pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum Lebaran, agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.
“Tidak ada alasan untuk menunda atau tidak membayar. Kewajiban ini diatur secara hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan tersebut,” tegas Sutapa.
Selain sebagai wadah aduan, posko ini juga menjadi pusat edukasi bagi pengusaha terkait mekanisme perhitungan agar tidak terjadi kekeliruan administrasi. Disnaker berharap iklim industri di Kota Bengkulu tetap kondusif dengan terpenuhinya hak-hak dasar para buruh dan karyawan tepat waktu.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




