Oleh: Halid Saifullah, S.H., M.H.
Penegakan hukum pidana dalam negara hukum idealnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah mekanisme hukum administrasi dan perdata tidak lagi memadai. Hukum pidana tidak dirancang untuk mengoreksi setiap kekeliruan kebijakan atau tindakan administratif pejabat publik. Namun kecenderungan kriminalisasi kebijakan kembali tampak dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kenedy atau Bang Ken.
Pola ini mengingatkan publik pada perkara Tom Lembong di tingkat nasional, ketika kebijakan publik dipaksakan masuk ke ranah pidana, hingga pada akhirnya negara sendiri melakukan koreksi melalui mekanisme hukum. Bang Ken menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu pada periode 2007–2012.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaan antara lain pada adanya penandatanganan surat keterangan “mengetahui” oleh Wali Kota atas akta-akta yang dibuat oleh pihak swasta, PT Tigadi Lestari, selaku pengelola Pusat Perbelanjaan Modern (PTM) dan Mega Mall.
Kedua bangunan tersebut berdiri di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Fakta hukum yang kerap diabaikan adalah bahwa hubungan hukum antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak pengelola PTM dan Mega Mall tidak lahir pada masa kepemimpinan Bang Ken. Perjanjian kerja sama tersebut dibuat pada masa Wali Kota Khalik Effendi (2002–2006). Bahkan, sebelum Bang Ken menjabat, pihak ketiga telah melakukan hubungan pembiayaan dengan perbankan dan menjadikan hak-hak yang dimilikinya sebagai objek perjanjian kredit.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati
BACA JUGA:Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS
Pada masa Bang Ken menjabat, yang terjadi hanyalah penambahan fasilitas kredit (suplesi) oleh pihak pengelola, sementara seluruh kewajiban perbankan tersebut pada akhirnya telah diselesaikan oleh pihak terkait. Dalam perspektif hukum administrasi, surat keterangan “mengetahui” merupakan dokumen yang bersifat informatif dan deklaratif.
Surat tersebut tidak melahirkan hak baru, tidak memindahkan hak, tidak memberikan persetujuan hukum, serta tidak mengandung perintah atau keputusan yang bersifat beschikking. Oleh karena itu, secara yuridis, surat “mengetahui” tidak dapat dipersamakan dengan izin, persetujuan, atau rekomendasi yang melahirkan akibat hukum konstitutif. Namun dalam konstruksi dakwaan, surat administratif tersebut dijadikan dasar untuk menarik tanggung jawab pidana kepala daerah atas perbuatan lanjutan yang sepenuhnya dilakukan oleh korporasi, yaitu PT Tigadi Lestari.
Jaksa kemudian mengaitkan surat “mengetahui” tersebut dengan tindakan korporasi yang menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL kepada pihak perbankan, serta dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penghilangan atau beralihnya aset daerah. Dalam hukum agraria nasional, hubungan antara HPL dan HGB di atasnya diatur secara tegas. HGB di atas tanah HPL hanya dapat digunakan dan dibebani hak tanggungan berdasarkan perjanjian dengan pemegang HPL.
Setiap persetujuan atas penjaminan, pemindahtanganan, atau pembebanan hak tanggungan harus dinyatakan secara eksplisit, tertulis, dan formal. Persetujuan demikian tidak dapat ditafsirkan secara implisit, apalagi hanya disimpulkan dari adanya surat “mengetahui” yang bersifat administratif.
Apabila PT Tigadi Lestari melakukan penjaminan HGB atau tindakan hukum lain tanpa persetujuan formal dari pemegang HPL, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum korporasi yang berdiri sendiri. Dalam asas pertanggungjawaban pidana, tidak dikenal pertanggungjawaban pidana secara otomatis (strict liability) bagi pejabat publik atas perbuatan pihak ketiga, kecuali dapat dibuktikan adanya perintah, penyertaan, atau kesengajaan bersama.
Dakwaan mengenai kebocoran PAD dan penghilangan aset daerah juga patut diuji secara ketat. Dalam hukum pidana korupsi, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata, pasti, dan terukur, serta memiliki hubungan kausal langsung dengan perbuatan terdakwa. Tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa Bang Ken memerintahkan pengalihan aset, mengendalikan keuangan PT Tigadi Lestari, atau secara aktif mengatur mekanisme pemungutan PAD dari PTM dan Mega Mall.
Persoalan pembuktian semakin krusial ketika dalam persidangan terungkap bahwa alat bukti surat “mengetahui” yang dijadikan dasar dakwaan hanya diajukan dalam bentuk fotokopi. Jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan dokumen asli. Padahal Pasal 184 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa alat bukti surat hanya bernilai pembuktian apabila keaslian dan kebenarannya dapat diuji di persidangan. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa fotokopi surat tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak didukung oleh dokumen asli atau pengakuan keaslian dari pihak yang berwenang. Ketika alat bukti utama tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka konstruksi dakwaan menjadi lemah dan tidak memenuhi asas pembuktian yang sah. Dalam situasi demikian, asas in dubio pro reo mewajibkan setiap keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
Kasus ini juga menimbulkan persoalan kepastian hukum karena proses pidana baru dilakukan dengan merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2010. Rekomendasi BPK pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan administratif dan perbaikan tata kelola, bukan penetapan adanya tindak pidana. Penggunaan rekomendasi BPK sebagai dasar kriminalisasi bertahun-tahun kemudian justru menimbulkan preseden berbahaya dalam penegakan hukum. Sebagaimana perkara Tom Lembong, kasus Bang Ken seharusnya menjadi refleksi bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat koreksi kebijakan dan administrasi. Tindak pidana korupsi hanya layak diterapkan terhadap perbuatan yang benar-benar bersifat jahat, dilakukan dengan kesengajaan, dan secara langsung merugikan keuangan negara. Tanpa pembedaan yang tegas antara kesalahan administratif dan kejahatan, jabatan publik akan berubah dari ruang pengabdian menjadi ruang yang sarat risiko kriminalisasi.(**)