Sidang Tipikor PTM, Saksi Ahli Tegaskan HGB di Atas HPL Adalah Hal Lazim

Kamis 05-02-2026,16:20 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis (5/2/2026), pihak terdakwa menghadirkan empat saksi ahli guna mematahkan dakwaan jaksa.

Keempat ahli yang dihadirkan untuk membela terdakwa Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan tersebut mencakup pakar hukum perjanjian, agraria, keuangan, hingga hukum pidana.

HGB di Atas HPL Sah Secara Hukum Salah satu saksi ahli, Dr. Gunawan Widjaja, SH, MH, menegaskan bahwa skema kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari jo PT Dwisaha merupakan model yang lazim dan sah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Terkait status tanah, Gunawan menjelaskan bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah tidak menyalahi aturan hukum agraria.

BACA JUGA:Daftar 4 Pasar Penampung 297 PKL Bengkulu, Dari Panorama hingga Barukoto

BACA JUGA:Kota Bengkulu Jadi Tuan Rumah SINAS & Workshop Dokter Anak Nasional 2026

“Kerja sama itu boleh. Jika Pemda menerbitkan HPL, itu sah. Jika tanahnya adalah tanah negara, maka lazim diterbitkan HGB. Pemanfaatan bangunan sebagai jaminan pinjaman bank untuk pembangunan fasilitas juga merupakan hal lazim dalam dunia usaha,” papar Gunawan di hadapan majelis hakim.

Penasehat Hukum terdakwa, Gema dan Billy Elanda, SH, menilai keterangan para ahli semakin memperkuat posisi klien mereka. Mereka menyoroti bahwa jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, maka penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata.

“Saksi ahli pidana menekankan pentingnya prosedur penyidikan. Kami melihat ada tahapan yang tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Selain itu, jika ada ketidaksepakatan dalam perjanjian, poin krusialnya adalah penyelesaian perdata, bukan dipaksakan ke ranah pidana,” tegas Gema.

Selain masalah ranah hukum, tim kuasa hukum juga meragukan akurasi perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mereka menilai audit keuangan dalam kasus ini perlu diuji kembali validitasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan bukti-bukti lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(**)

Kategori :