KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna guna membahas persetujuan bersama terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (2/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bengkulu Selatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan tata kelola pemerintahan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Fokus utama perubahan regulasi ini adalah penguatan fungsi riset dan inovasi pada sektor perencanaan daerah.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan mewakili Bupati, unsur TNI-Polri, serta jajaran Forkopimda.
BACA JUGA:Makin Responsif, Warga Bengkulu Selatan Bisa Lapor Satpol PP-Damkar 1x24 Jam
BACA JUGA:80 Guru Bengkulu Selatan Pensiun 2026, 307 PPPK Siap Naik Status
Sekda Bengkulu Selatan, Susmanto, menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan mandat langsung dari instruksi Presiden terkait penyesuaian nomenklatur dan fungsi pada badan perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang mengharuskan adanya penyesuaian pada badan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Susmanto.
Meskipun terdapat penguatan pada aspek organisasi, Susmanto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani postur birokrasi. Ia menjamin tidak ada penambahan struktur lembaga maupun jabatan baru di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
“Struktur tetap sama. Hanya ada penyesuaian fungsi riset dan inovasi yang sebelumnya memang telah dilaksanakan oleh Bappeda Litbang,” tegasnya.(**)