KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum pasien serta nonpasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/12/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Tiga terdakwa yang mengajukan pledoi masing-masing Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Reko Viktoria, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dwi Prasetiyo, serta pihak ketiga Yuda Putrado. Sementara satu terdakwa lainnya, Rianto, masih menjalani proses persidangan pada tahap pembuktian. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp737 juta.
Sidang pledoi dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH. Melalui penasihat hukum, para terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Bahkan, terdakwa dr. Reko Viktoria secara tegas memohon agar dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
Penasihat hukum dr. Reko, Endah Rahayu Ningsih, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan perbuatan yang terjadi lebih disebabkan oleh kelalaian administratif, bukan kesengajaan yang memenuhi unsur pidana korupsi.
BACA JUGA:Aman dan Terkendali, Ini Langkah-Langkah Mengendarai Motor Kopling bagi Pemula
BACA JUGA:Sidang Korupsi Mega Mall–PTM, Mantan Sekda Klaim PKS Dibuat Sebelum Masanya
“Dalam perkara ini tidak terdapat unsur kesengajaan. Oleh karena itu, kami memohon agar terdakwa dr. Reko Viktoria dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Endah dalam persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Dwi Prasetiyo dan Yuda Putrado, Beni Irawan, menekankan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar permohonan keringanan hukuman bagi kliennya. Ia menyebut, kedua terdakwa bukan pelaku utama dan telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Terdakwa Dwi Prasetiyo merupakan tulang punggung keluarga, bukan terdakwa utama, dan telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian negara. Karena itu kami meminta hukuman seringan-ringannya,” kata Beni.
Selain keringanan hukuman, pihaknya juga memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang milik Dwi Prasetiyo yang disita penyidik, karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Jelita Sari, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. JPU menilai tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Setelah mencermati nota pembelaan penasihat hukum, kami menyatakan tetap pada tuntutan. Seluruhnya didasarkan pada fakta persidangan,” tegas Jelita.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dwi Prasetiyo dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Terdakwa dr. Reko Viktoria dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Sedangkan terdakwa Yuda Putrado dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp33 juta.