BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026, BPJS Kesehatan Cabang Curup mengadakan sosialisasi kepada FKRTL se-wilayah kerja Kantor Cabang Curup, Kamis (11/12).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan manajemen FKRTL tersebut membahas beberapa poin antara lain pembahasan terkait perubahan dan penambahan klausul pada PKS tahun 2026 dibanding tahun 2025 lalu, monitoring dan evaluasi PKS serta apresiasi kepatuhan terhadap kerjasama yang dilakukan oleh FKRTL.
“Ada beberapa penambahan poin baru di PKS tahun 2026 baik mengenai klaim dan ada juga tentang pengelolaan akun media sosial,”ungkap Pps. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup, Egar Januar Prakasa ditemui setelah kegiatan.
Egar mengatakan bahwa pada PKS tahun 2026 terdapat klausul yang mencantumkan bahwa provider pelayanan kesehatan perlu menyediakan dan mengelola akun media sosial resmi secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sarana komunikasi publik, edukasi, permintaan informasi dan pengaduan peserta.
BACA JUGA:Go Live Nasional: Duo BPJS Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK
Kegiatan selanjutnya adalah monitoring dan evaluasi PKS serta apresiasi kepatuhan terhadap kerjasama yang dilakukan oleh FKRTL berdasarkan penilaian Komponen Indikator Kepatuhan Terhadap Kontrak 2025.
“Sesuai dengan Peraturan Direksi, penilaian tersebut terdiri dari Kendali Mutu dengan presentase sebanyak 75% dan Kendali Biaya sebanyak 25%. FKRTL dengan nilai tertinggi pada bulan November 2025 yaitu Rumah Sakit Assalam Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai 99,97%, nyaris sempurna,”tutur Egar.
Egar mengatakan bahwa tujuan penilaian kepatuhan fasilitas kesehatan merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama. Monitoring dilakukan setiap bulan dan capaian menjadi acuan untuk pembinaan kepada fasilitas kesehatan serta pertimbangan untuk kelanjutan kerja sama.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022, perlu dilakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan sebagai penyedia pelayanan kesehatan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan indikator mutu,”imbuh Egar.
Egar menambahkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang efektif tersebut, semua pihak perlu mendorong kesadaran (awareness) fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan terkait PKS dan regulasi JKN. Komitmen fasilitas kesehatan diperlukan untuk melaksanakan PKS.
“Tindak lanjut rumah sakit kami harap adalah bisa segera melakukan sosialisasi internal agar yang mengetahui informasi ini tidak hanya manajemen saja, namun juga seluruh tim dalam fasilitas kesehatan. Kami harap tahun 2026 nanti, kita bisa satu pemahaman, berkolaborasi dan lebih kompak lagi dalam mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bermutu bagi Peserta JKN,”tutup Egar. (ss)