Pemkot Bengkulu Sediakan Kios dan Auning, Siap Tampung Pedagang Pasar Panorama

Rabu 10-12-2025,15:36 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Rencana penataan kawasan Pasar Panorama memasuki babak baru. Kepala UPTD Pasar Panorama Ganda Wijaya memastikan ketersediaan ruang bagi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan trotoar.

Ia menegaskan, pedagang tidak perlu khawatir, sebab kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi.

Dalam keterangannya, ganda merinci bahwa saat ini tersedia 35 kios kosong dan 150 unit auning yang siap ditempati. Jumlah tersebut dinilai sangat memadai untuk merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar.

“Kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” ujar, Rabu (10/12/25).

Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya, menghilangkan kesan semrawut yang selama ini melekat.

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Gelar Musda XI, Syamsu Ihwan Kembali Pimpin Periode 2025–2028

BACA JUGA: Perkuat Layanan Digital JKN, BPJS Kesehatan Gelar FGD dan Verifikasi Trust Mark di Rejang Lebong

“Harapannya, semua pedagang yang ada tertampung di dalam pasar. Selama ini Pasar Panorama terkesan semrawut karena banyak pedagang berjualan di badan jalan, trotoar, bahkan tempat parkir,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Berkenaan hal ini juga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir di Zona 6 (Kawasan pasar Panorama).

Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan parkir dan pengalihan tugas. Selain itu, ini juga dalam rangka penertiban pasar panorama mendatang.

Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan, menegaskan bahwa surat peringatan ini bertujuan untuk menertibkan para juru parkir agar mematuhi peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam surat peringatan bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 tersebut, Bapenda menggarisbawahi beberapa larangan utama yang wajib diindahkan:

1. Juru parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain.

2. Juru parkir dilarang mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.

Kategori :