6 Pejabat KemenPDT Ditahan

Selasa 17-01-2012,03:22 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

RATU SAMBAN, Bengkulu Ekspress - Momentum serah terima jabatan (Sertijab) Kajati Bengkulu dari Herman Rachmad kepada Pudji Basuki Setiono, kemarin, diwarnai dengan eksekusi penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi. Setidaknya 6 pejabat dari KemenPDT ditahan dalam kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) 2008 senilai Rp 2,6 miliar.

Mereka menyusul 4 tersangka PLTMH lain yang telah lebih dulu dijebloskan ke Lapas Kelas II A. Ke-6 tersangka tersebut adalah Kospi Simanjuntak selaku KPA, Mufti Inti Firik selaku PPK, Rudi J Pratama Selaku Pemeriksa Pekerjaan ,Fransiska Ambar Wati selaku Sekretaris Proyek, Iwan Barita selaku Anggota Pengawas Lapangan dan Yunizar Selaku Anggota Pengawas Lapangan.

Tidak Kooperatif

\"Mereka selama ini tidak koperatif dan dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti serta beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Kita meyakini mereka akan melariakan diri,\" tandas Kajati Bengkulu Pudji Basuki Setiono SH didampingi Adpidsus DR H Agus Istiqlal SH MH. Disesalkan Adpidsus terhadap 6 tersangka dari kementrian in saat pihaknya melakukan penyitaan beberapa barang bukti sempat dihambat-hambat.

Dari pengamatan BE, ke-6 orang tersangka mendatangi Kejati Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ditemani penasehat hukum dan menjalani pemeriksaan dalam status sebagai saksi terlebih dahulu. Namun setelah usai makan siang, 6 orang dari kementrian tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk pemeriksaan, 6 orang tersangka tersebut diperiksa oleh masing-masing tim penyidik. Mereka dicecar 16 pertanyaan yang berkaitan peran dan tanggung jawab tersasngka pada proyek PLTMH di tahun 2008 tersebut. Usai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB, mereka pun digelandang ke Lapas Kelas IIA dengan menggunakan mobil tahanan Kejati.

Tak jauh berbeda dengan penahanan tersangka lainnya. 6 tersangka akan terlebih dahulu untuk melakukan menjalani registrasi di Lapas Kelas II A Bengkulu yang bergabung dengan tersangka PLTMH lainnya Mulyadi SPd dan Kaisar Robinson ST MM. Usai melakukan registrasi dan pengambilan sidik jari, mereka akan terlebih dahulu menjalani pengecekan kesehatan mereka secara kasat mata. Tepat pukul 20.00 WIB 6 tersangka langsung ditempatkan di ruangan Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

\"Diperkirakan bisa mencapai 7 hari ke depan di Mapenaling, yang saat ini bergabung dengan tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan,\" terang terang Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Drs Arief Rahcman Bc Ip melalui Kepala Keamanan Lapas Agung Hascahyo Bc Ip SH.

Terpisah, penasehat hukum ke-6 tersangka Utama Bastari SH menegaskan kliennya tidak bersalah dalam tugas pembangunan PLTMH ini. Mereka bekerja berdasarkan perintah dari atasan. Sedangkan tugas dan wewenangnya telah sessuai dengan apa yang dilakukannya.

\"Mereka ini masih ada pimpinan yang bertanggung jawab semua,\"terang penasehat Hukum Hutama Bastari SH. Dijelaskan lagi, bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan dengan pengalihan status tahanan kota, tapi tak dikabulkan. Padahal dirinya dan keluarga tersangka siap menjadi jaminannya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait