BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang perempuan berinisial LT (29), warga Jalan Hibrida Kota Bengkulu, resmi melaporkan seorang pria berinisial AS ke Polda Bengkulu, Rabu (27/11/2025). Didampingi kuasa hukumnya, LT menuding AS melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.
Menurut laporan yang disampaikan LT, persoalan ini berawal saat ia bekerja di CV Mandiri Sejahtera, sebuah perusahaan distributor pupuk dan alat pertanian yang dipimpin AS. Pada periode 2020–2025, manajemen perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya kerugian perusahaan. Dari hasil audit itu, LT dituding melakukan penggelapan bernilai miliaran rupiah.
Untuk menghindari proses hukum, LT mengaku sempat mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. Ia disebut bersedia mengganti kerugian, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa membawa kasus ini ke ranah pidana.
Namun, menurut LT melalui kuasa hukumnya, kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Setelah perusahaan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya, AS justru tetap melaporkan LT ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Latpraops Pekat Nala 2025, Fokus Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat
BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu
“Aset dan barang berharga milik klien kami diambil alih oleh terlapor sesuai kesepakatan awal. Namun setelah aset tersebut dikuasai, AS mengingkari perjanjian dan malah melaporkan klien kami ke polisi. Selain itu, kami menduga jumlah kerugian yang disebutkan dalam audit tidak sesuai fakta dan ini membuat klien kami mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar,” ujar kuasa hukum LT, Benni Hidayat yang didampingi Elfahmi Lubis, usai mendampingi pelapor di SPKT Polda Bengkulu.
Benni juga menegaskan bahwa penyitaan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan dilakukan sepihak serta tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Sopian Siregar, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, penyerahan aset dari LT kepada AS dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan atas kesadaran penuh dari pihak LT.
“Semua penyerahan aset sudah melalui proses yang sah secara hukum. Ada surat pengakuan utang yang ditandatangani di hadapan notaris, sehingga prosedurnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sopian.(**)