Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Limpahkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Rabu 26-11-2025,17:12 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu sore (26/11/2025).

Dua tersangka yang dilimpahkan kali ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga memiliki peran penting, baik dalam struktur perusahaan tambang maupun dalam pengawasan pertambangan di Bengkulu, sehingga dianggap turut berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyusunan berkas perkara oleh penyidik, pelimpahan tahap II pun dilaksanakan. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menjelaskan prosedur yang dilakukan dalam tahap tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II terhadap dua tersangka dengan inisial SD dan DA. Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dalam rangka persiapan persidangan,” ujar Arief Wirawan.

Arief menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara terus berjalan dan jumlah tersangka untuk tindak pidana korupsi (TPK) dalam perkara ini kini telah mencapai sembilan orang.

“Sejauh ini untuk perkara TPK sudah sembilan orang. Selanjutnya pihak penyidik akan mempersiapkan pelimpahan untuk tersangka lain dalam perkara TPPU, suap, dan pasal 21 atau perintangan penyidikan,” jelasnya.

Usai tahap pelimpahan, kedua tersangka langsung ditempatkan dalam tahanan. David Alexander ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sementara Sunindyo Suryo Hardadi ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas perkara dan para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA:Waspada! Nama Aspidsus Kejati Bengkulu Dicatut untuk Modus Penipuan

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pembakaran Pasar Karmia Adalah FS, Motifnya Dendam Pribadi ke Kakak Ipar!

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.

‎Terakhir, Drs. H. Sonny Adnan mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Kemudian Andy Putra dan Awang, Meraka melakukan perintangan proses penyidikan terkait penyitaan aset.

‎Lalu, Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris PT. Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT. Inti Bara Perdana), David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024). 

‎Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie. 

‎Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.  

‎Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.  

Kategori :