Pidana Kurang dari 5 Tahun Bisa Jalani Hukuman Kerja Sosial, 2026 Akan Diterapkan di Bengkulu

Selasa 25-11-2025,20:09 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (25/11/2025) di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu dengan dihadiri seluruh forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se- Bengkulu.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2026 dan menjadi langkah baru dalam sistem pemidanaan di daerah.

Plt. Sesjampidum Dr. Undang Mugopal Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini diterapkan untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Dalam skema ini, pelaku tindak pidana tidak langsung menjalani hukuman penjara, namun akan ditempatkan di sejumlah fasilitas publik seperti panti asuhan, panti lansia, sekolah, hingga kantor kelurahan. 

"Mereka akan melakukan pekerjaan sosial berupa kebersihan hingga pemeliharaan fasilitas umum," kata Undang

BACA JUGA:Tagih Utang Servis Motor Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Dorong Optimalisasi Pajak Lewat Sosialisasi Opsen dan Program Jemput PBB-P2 2025

Durasi kerja sosial diatur sesuai tingkat pelanggaran, yakni minimal 8 jam per hari dan maksimal 240 jam dalam waktu enam bulan.

Ia menyebut pidana kerja sosial penting untuk mengembalikan pelaku ke jalur yang benar tanpa harus membebani lembaga pemasyarakatan.

"Pidana kerja sosial tidak hanya membina pelaku, tetapi juga mengurangi kepadatan lapas. Ini bagian dari pembaruan hukum yang lebih humanis," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai upaya pembinaan pelaku tindak pidana ringan.

Ia mencontohkan, beberapa negara luar telah menerapkan skema tersebut. Sehingga sangat bagus juga implementasi juga sudah dapat diterapkan, khususnya di Bengkulu.

"Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota sangat bersemangat karena inilah diharapkan oleh semua pihak terutama masyarakat . Dengan adanya hukum tertentu tidak perlu harus kemudian pidana kurungan tapi pidananya bisa kerja sosial," jelas Helmi

Kendati demikian, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kategori :