BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus mega korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir ke meja hijau. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar ini kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejati Bengkulu pada Senin sore (24/11/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah sebelumnya lima tersangka utama telah dilimpahkan, kini giliran dua tersangka baru yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka tersebut adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu) dan Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining).
“Berkas perkara beserta barang bukti dari kedua tersangka telah resmi kami limpahkan,” ujar Arif.
BACA JUGA:Korban Penembakan Konflik PT ABS Jalani Operasi, Wakapolda Jenguk di Rumah Sakit
BACA JUGA:Kasus Penembakan Warga Pino Raya, Gubernur Helmi Lapor ke Polda Bengkulu
Arif menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu. Setelah proses Tahap II, kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan.
“Dua tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada tahap penuntutan,” tambah Arif.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan total 13 tersangka dalam 4 klaster perkara berbeda (TPK, TPPU, Perintangan, dan Suap) yang menjerat sejumlah nama dari PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), yang disebut dikendalikan oleh tersangka Bebby Hussie.
Para tersangka lain yang sudah ditetapkan termasuk Sonny Adnan (eks Dirut PT RSM), Andy Putra dan Awang (perintangan penyidikan), serta Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang).
Penyidikan Kejati Bengkulu menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, hingga penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas.
Kejaksaan memastikan, kerugian negara sebesar Rp 500 miliar timbul akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Untuk mengganti kerugian tersebut, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk rumah mewah, harta, perhiasan, dan sejumlah mobil.
Arif Wirawan memastikan, pelimpahan terhadap tersangka lainnya yang tersisa akan menyusul dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat akan segera kami informasikan,” tutupnya.(*)