BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sistem penanganan pengaduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Curup menggelar kegiatan Penguatan Fungsi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bagi Fasilitas Kesehatan (faskes) baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se-Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pola Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rosit serta para Kepala Faskes dan sebanyak 50 petugas PIPP yang bertugas di FKTP dan FKRTL di Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana yang hadir mewakili Pemerintah Daerah Rejang Lebong, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan penguatan kapasitas tersebut.
“Program JKN adalah wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh masyarakat. Artinya, setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, merata dan berkualitas,” kata Bobby dijumpai setelah kegiatan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Lepas Ribuan Jamaah ke Ijtima Ulama Dunia di Lampung
BACA JUGA:Tinjau Proyek Jalan Napal Putih - Bukit Indah, Ucapan Terimakasih Mengalir ke Wagub Mian
Bobby juga mengingatkan bahwa di era digital ini, pelayanan publik tidak hanya dinilai dari sistem, tetapi juga dari sikap petugas di lapangan. Maka dari itu, Bobby mengatakan bahwa perlu dilakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu obat paling ampuh bagi masyarakat adalah cara kita berkomunikasi. Sapaan ramah, sikap empati dan kesigapan Adalah kunci pelayanan yang berkesan,” tambah Bobby.
Senada dengan pendapat tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita menyambut baik inisiatif kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Dukcapil Rejang Lebong khususnya terkait pendataan penduduk baru serta sinkronisasi data kepesertaan.
“Kami siap meperkuat sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar setiap warga yang baru memiliki dokumen kependudukan dapat segera terintegrasi ke dalam system JKN. Ini penting untuk mempercepat capaian UHC di Rejang Lebong,” ujar Rosita ditemui setelah kegiatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani menegaskan pentingnya peran petugas PIPP sebagai ujung tombak pelayanan peserta JKN. Eka juga mengatakan bahwa petugas PIPP masing-masing fasilitas kesehatan terdiri dari dua, yaitu petugas dari faskes dan yang satu lagi dari pihak BPJS Kesehatan. Eka menyoroti bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penanganan Pengaduan), namun penggunaannya di lapangan masih minim.
“Kami mengundang 50 petugas PIPP dari berbagai fasilitas kesehatan untuk memperkuat fungsi penanganan pengaduan. Aplikasi SIPP sebenarnya sudah siap digunakan, tetapi pemanfaatannya sampai bulan September 2025 masih tiga persen dan selebihnya masih digunakan oleh BPJS Kesehata Kantor Cabang Curup. Padahal data pengaduan sangat penting untuk evaluasi dan pemetaan masalah di lapangan,” ujar Eka dalam sambutannya.
Eka juga menekankan kepada petugas PIPP agar setiap pengaduan peserta untuk dapat segera ditindaklanjuti dan diinput ke dalam sistem sesuai dengan Service Level Agreement, guna menghindari penumpukan keluhan dan memastikan kepuasan peserta terhadap layanan yang diberikan.
“Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Curup berharap seluruh faskes dapat meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab dalam memberikan layanan informasi serta menyelesaikan pengaduan peserta dengan cepat, tepat dan berorientasi pada kepuasan masyarakat” ungkap Eka.
Pelayanan kepada masyarakat tersebut sesuai dengan Janji Layanan JKN adalah pernyataan tertulis yang berisi fokus komitmen faskes dalam memberikan layanan kepada peserta JKN sesuai dengan kewajiban faskes yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan faskes.