Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK

Senin 24-11-2025,12:49 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Sementara empat kabupaten yang telah memiliki standar UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Seluma memasuki tahap penandatanganan SK oleh Bupati. Kemudian untuk Kabupaten Lebong masih dalam proses pembentukan dewan pengupahan.

Terpisah, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu saat ini tengah diusulkan naik pada tahun 2026 mendatang. 

Akan tetapi usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam dewan pengupahan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Kategori :