Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak, Mantan Pengasuh Ajukan Praperadilan di PN Bengkulu

Kamis 13-11-2025,16:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menjerat seorang remaja berinisial RAJ (20), mantan pengasuh anak di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Fachrulsyah (Aul), kini bergulir ke meja hijau. RAJ secara resmi mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Penetapan tersangka berdasarkan laporan Ayu Lestari Putri, istri Aul, yang menuduh RAJ melakukan kekerasan terhadap anaknya. RAJ ditetapkan sebagai tersangka di bawah Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kuasa hukum RAJ, A. Yamin, SH, MH, mempersoalkan penetapan ini, menilai langkah penyidik telah menyalahi prosedur hukum dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.

“Klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor. Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang sah,” tegas Yamin, Kamis (13/11/2025).

Yamin menekankan bahwa penyidik tidak memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut mewajibkan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan.

BACA JUGA:Perangi Intoleransi dan Hoaks, Bidhumas Polda Bengkulu Ajak Pers Bangun Imunitas Sosial

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Pastikan Mobil Mewah Sitaan Terawat

“Klien kami hanya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. CCTV dan saksi mata pun tidak ada,” tambahnya.

Dalam berkas Praperadilan yang diajukan, pemohon menilai penetapan tersangka terhadap RAJ dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Negara ini negara hukum. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh melanggar hak asasi seseorang. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” lanjut Yamin.

Kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis, juga menambahkan bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik sangat lemah.

“Tidak ada CCTV maupun saksi yang melihat kejadian. Satu-satunya alat bukti hanyalah visum. Fakta persidangan hari ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka didasarkan hanya pada keterangan anak berusia dua tahun enam bulan,” jelas Elfahmi.

Dalam permohonannya, pihak RAJ meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, RAJ yang hadir di ruang sidang mengungkapkan perasaannya.

“Aku tidak pernah melakukannya. Aku berharap kasus ini cepat selesai dan aku bisa bekerja lagi,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Kategori :