BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit bagi wilayah Bengkulu sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Penetapan harga TBS ini dilakukan Pemprov Bengkulu yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Ir Mian dalam rapat yang digelar pada Senin (10/11/2025) di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Dengan telah ditetapkannya harga TBS ini, Wakil Gubernur Mian berharap semua perkebunan sawit di Bengkulu dapat mematuhi aturan penetapan harga tersebut.
"Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Unib Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov Bengkulu: Bentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA: Langkah Strategis Pemprov Bengkulu Lawan Stunting Lewat Rancangan Pergub
Lanjut Mian, subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu. Untuk Provinsi Bengkulu, ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit.
Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu akan melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit tersebut terutama demi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan," harapnya
Diketahui, dalam rapat penetapan harga TBS ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.(ADV)