Mantan Dirut PT RSM Jadi Tersangka ke-13 dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Kamis 30-10-2025,12:01 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

Sebagai langkah pengembalian kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan pribadi, perhiasan, dan harta bergerak lainnya. 

Sebelum SA ditetapkan, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan 12 tersangka lainnya yang terbagi dalam empat klaster perkara tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Danang.

Kategori :