LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu diam-diam tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lebong.
Informasi ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Berdasarkan SPDP tersebut, kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pada kegiatan belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H, yang merupakan pejabat kabid di Dinas Perkim Lebong,” ungkap Arief, Selasa (8/10).
BACA JUGA:ASN RS Jiwa Bengkulu Kehilangan Honda Vario di Area Kerja, Kerugian Ditaksir Capai Rp15 Juta
Ia menambahkan, pihak Kejati Bengkulu saat ini masih menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Kita juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan nanti,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang sedang diusut tersebut merupakan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 4,1 miliar.
Program itu diperuntukkan bagi 93 unit rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Lebong. Setiap penerima memperoleh bantuan berupa dana puluhan juta rupiah untuk pembelian bahan bangunan rumah layak huni.(**)